jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyeret dua orang ke Polda Metro Jaya.
Ali melaporkan dua orang itu, yang dianggap telah memfitnah dirinya terlibat dalam kasus korupsi suap ekspor benih lobster.
BACA JUGA: Ali Ngabalin Bercerita Detik-detik Edhy Prabowo Berhadapan dengan Tim KPK di Bandara
Kasus itu sendiri menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Ali bertandang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya Razman Arif Nasution.
BACA JUGA: Menteri Edhy Prabowo Kena OTT, Ali Ngabalin Ungkap Isyarat dari Penyidik KPK
"Hari ini saya datang didampingi Arif Razman Naustion. Saya melaporkan kepada Polda Metro Jaya, menggunakan hak-hak konstitusi saya. Nama baik saya dicemarkan. Kemudian saya difitnah," ungkap Ali kepada wartawan di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (3/12) malam.
Ali menyebut dua orang yang dia laporkan itu yakni berinisial BBS dan MYH.
BACA JUGA: KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 8 Sepeda dari Rumah Dinas Edhy Prabowo
Menurutnya, dua orang itu beraksi di media online, memfitnah dia terkait kasus yang menjerat Edhy Prabowo.
"Saya difitnah memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan untuk memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar ini sangat sakit sekali karena itu saya menyampaikan permohonan maaf atas berita bohong ini," katanya.
Ali Ngabalin melaporkan kasus ini ke kepolisian agar memberikan pembelajaran kepada semua pihak, supaya tidak mudah mencemarkan nama baik orang, mencederai orang maupun memfitnah orang.
Kemudian, semua orang bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah disampaikan, khsusunya menyampaikan fitnah dan mencemarkan nama baik setiap warga negara.
"Saya ingin mengatakan bahwa ini penting harus diproses supaya sekaligus memberikan pelajaran kepada banyak orang," ujarnya.
"Supaya jangan gampang memfitnah orang, jangan gampang mencederai orang, dan semua orang harus bertanggung jawab terhadap konsekuensi yang mereka menyampaikan fitnah dan mencemarkan nama baik setiap warga negara, termasuk saya," pungkasnya.
Ketika KPK menangkap Edhy Prabowo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Ali Mochtar Ngabalin berada di dalam rombongan Edhy yang baru pulang dari Amerika Serikat.
Namun, sejauh itu, Ali Ngabalin tak berurusan dengan lembaga antirasuah. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama