jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni, khawatir kebijakan baru pemerintah menambah porsi dana BOS untuk menggaji guru honorer maksimal sampai 50 persen, menjadi masalah baru dalam implementasinya di lapangan.
"Kebijakan ini niatnya bagus ya, tetapi selama ini masih belum ada aturan turunannya, saya rasa agak susah. Nanti jangan seolah-olah mengadu domba antara guru honorer dengan penerima BOS," kata Ali saat berbincang dengan jpnn.com, Minggu (16/2).
BACA JUGA: Guru Honorer Berijazah SMA tak Boleh Digaji dari Dana BOS
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, kata Ali, begitu kebijakan tersebut diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Mendagri Tito Karnavian, ada semacam penolakan dari penerima dana BOS.
"Ini belum apa-apa kan si penerima dana BOS sudah ada pertanyaan-pertanyaan 'menolak'. Ini kan kalau saya ibaratkan seperti seperti terori balon, pencet atas nongol bawah bos, ya kan," ujar legislator asal Banten ini.
BACA JUGA: Jangan Larang Guru Honorer Terima Penghasilan Selain dari Dana BOS
Apalagi persyaratan guru honorer yang bisa menikmati dana BOS tersebut harus memenuhi tiga hal, yakni punya NUPTK, belum menerima sertifikasi dan terdaftar di Dapodik.
Supaya kebijakan ini lebih terukur dalam tahap implementasinya, Ali masih akan menunggu penjelasan langsung dari Mendikbud Nadiem Makarim, serta adanya petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis atau Juklak/Juknis-nya.
BACA JUGA: Perubahan Skema Penyaluran Dana BOS untuk Meminimalisir Korupsi
"Juklak juknisnya harus jelas, bahwa ini kewenangan sekolah, ini kewenangan guru honorer. Supaya tidak tumpang tindih atau saling tabkrakan," kata politikus Gerindra ini. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam