jpnn.com, TARAKAN - Hidup bertetangga seharusnya saling menjaga dan membantu.
Namun, rumus itu ternyata tak berlaku bagi RD dan RS.
BACA JUGA: Ya Ampuuun, Penginapan Para Pemain Metro FC Dimasuki Maling
Mereka tega mencuri dagangan di warung milik tetangganya, Alia Novianti.
Akibatnya, mereka harus berurusan dengan kepolisian setelah ditangkap di Jalan Gajah Mada, Tarakan, Rabu (9/8).
BACA JUGA: Ada Dugaan Ibu Bekukan Bayi di Freezer Karena Faktor Harta
Polisi berhasil menyita 30 slop rokok berbagai merek yang dicuri di warung Alia.
Keduanya diperkirakan melakukan aksi pada Selasa (8/8) malam.
BACA JUGA: Priono dan Fatmawati Tak Berkutik saat Digerebek di Indekos
Sebab, korban mengetahui dagangannya dijarah pada pagi hari.
“Jadi, awalnya korban itu ingin membuka warungnya. Namun, korban kaget melihat warungnya sudah berantakan,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardyanto sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (13/8).
Sebelumnya, lanjut Denny, korban juga sempat kehilangan kunci warungnya.
“Nah, pelaku itu masuk dari pintu depan menggunakan kunci milik korban yang hilang,” kata Denny.
Dia menambahkan, RD dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara
“Kedua pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” tambah Denny. (ell/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Pacar Bareng Teman di Tempat Sepi, Sampai Rumah Minta Tambah
Redaktur & Reporter : Ragil