Aliansi Buruh Jabar Minta Penetapan UMP dan UMK 2022 Kembali ke Aturan Lama

Kamis, 25 November 2021 – 22:08 WIB
Suasana demo buruh di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (25/11). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Gabungan aliansi buruh di Jawa Barat turun ke jalan menyuarakan aspirasi menolak UMP 2022 berdasarkan formula PP 36 Tahun 2021, Kamis (25/11).

Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto menuturkan KSPSI dan seluruh buruh meminta penentuan UMP dan UMK 2022 mengacu pada undang-undang yang lama yakni UU No 13 Tahun 2003 dan PP 78/2015.

BACA JUGA: Buruh Kepung Kantor Pemkab Bekasi, Tuntut Kenaikan UMK

"Bagi kabupaten kota, supaya gubernur bisa menangguhkan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan mengacu pada undang-undang sebelumnya dalam kenaikan upah minimum," kata Roy di Bandung, Kamis (25/11).

Menurut dia, KSPSI akan mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja supaya tak merugikan buruh.

BACA JUGA: Manto Hanya Terdiam Sambil Memeluk Jasad Anaknya

"Kami akan mengawal selama dua tahun ke depan agar perbaikan dilakukan pemerintah secara konstitusional," sambungnya.

Roy melanjutkan aliansi buruh di Jabar akan kembali turun ke jalan pada 29-30 November mendatang dengan jumlah massa yang lebih besar.

BACA JUGA: Detik-Detik Pejabat Barito Utara dan Istri Tewas Terseret Banjir, Innalillahi

"Kami akan terus mengawal, tanggal 29-30 November aksi tetap dilakukan agar gubernur (Ridwan Kamil, red) tidak menetapkan upah minimum berdasarkan formula PP 36/2021 lagi, tetapi harus mengacu pada PP 78/2015," jelasnya.

Halaman kantor dinas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jalan Diponegoro, Kota Bandung siang tadi dikepung ribuan buruh yang berkumpul menuntut pembatalan UMP 2022.

Ketua Pimpinan Daerah SPSI Jabar Agus Koswara menuturkan aliansi buruh menolak tegas penetapan UMP 2022 yang naik sebesar 1,73 persen atau Rp 31 ribu.

Mereka menuntut penetapan UMP dibatalkan dan mengacu pada UMK sebagai penetapan upah 2022.

Pihaknya juga menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen.

"Harus naik 10 persen (UMP), dan harus kembali ditetapkan ulang di atas minimum karena kalau kembali pada peraturan yang lama ada namanya upah minimum sektoral yang mestinya tidak dihapus di tahun ini," tutur Agus di halaman Gedung Sate, Bandung. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Tidur Nyenyak Bareng Istri, Irawan Kaget, Ambulans Masuk Rumah


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler