jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi berencana melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/8) pekan depan.
Gugatan akan dilayangkan karena setelah penyelenggara pemilu dinilai melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terancamnya proses demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA: Golkar Dicap Lebih Kejam dari Era Soeharto
"KPU dalam menyelengarakan pemilu baik pemilihan legislatif atau pemilihan presiden telah melakukan hal-hal yang membuat proses demokrasi terancam," ujar Penasehat Hukum Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi, David Aruan di Jakarta, Sabtu (9/8).
Dikatakan David, KPU diduga menabrak hukum dan etika. Antara lain atas perbuatan tidak menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di beberapa daerah.
BACA JUGA: Curigai Pansus Pilpres Hanya untuk Cari Uang
KPU juga tidak melakukan koordinasi dengan baik, sehingga muncul permasalahan sehubungan daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKtb) yang mengakibatkan ada pemilih mencoblos lebih dari satu kali dan ada yang tidak dapat memilih.
”Masalah lain yang diciptakan KPU dengan membuka kotak suara terburu-buru, tanpa perintah Mahkamah Konstitusi. Ini menimbulkan kesan adanya usaha KPU mengubah hasil pemilu yang dapat membuat opini, KPU sengaja merekayasa sesuatu walau belum tentu demikian,” katanya.
BACA JUGA: Hatta: Banyak Orang Salah Kalkulasikan Langkah Politik Egois SBY
Menurut Aruan, akibat perbuatan KPU tersebut, menimbulkan kerugian yang dahsyat bagi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Karena muncul banyak penilaian masyarakat KPU telah merekayasa pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.
”Memang perbuatan KPU yang terkesan arogan sudah terlihat sejak Pileg. Dimulai saat verifikasi parpol peserta pemilu sampai saat pelaksanaan pilpres. Ini terlihat dengan arogannya KPU melakukan penghitungan suara yang seolah-olah mengejar target harus selesai pada hari tertentu tanpa mengabaikan laporan masyarakat,” katanya.
Aruan juga menilai, akibat ulah yang disangkakan pada KPU, korbannya bukan hanya peserta pemilu yang kalah, tapi juga yang menang. Sebab terbentuk opini peserta pemilu menang akibat bantuan KPU.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan DPR Tak Sewenang-Wenang soal Pansus Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi