jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto bertemu Aliansi Rakyat Bersatu Lembata Jakarta (ARBL-JAKARTA) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Kamis (15/7/2021).
Pertemuan itu membahas terkait Penanganan dugaan Tindakan Pidana Korupsi Mega Proyek Awololong Lembata tahun anggaran 2018-2019 yang ditangani Polda NTT yang menelan anggaran Rp. 6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih nol persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp 6.892.900.000.
BACA JUGA: Founder Tokoin Reiner Rahardja Dilaporkan Puluhan Investor ke Mabes Polri
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.
Koordinator Lapangan ARBL Jakarta Choky Askar Ratulela mengatakan pertemuan tersebut terjadi berkat arahan langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi Laporan ARBL-J yang bernomor 18/VI/2021/BAG-ANEV Humas Mabes Polri pada bulan Juni lalu.
BACA JUGA: Di Depan Para Perwira, Jokowi Bicara Tegas soal Gesekan TNI-Polri
“Ya, benar. Pak Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto yang menyampaikan hal itu (Arahan Kapolri) di awal pembuka Audiens. Beliau bilang, kalau beliau dan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto diutus untuk bertemu kami. Artinya kasus Awololong menjadi perhatian khusus Kapolri dan Bareskrim," ungkap Ratulela.
Pertemuan yang bertempat di lantai 17 gedung Badan Reserse Kriminal itu berlangsung selama dua jam.
Koordinator Umum ARBL-Jakarta, Heribertus C Tanatawa mengatakan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto langsung menugaskan Dirtipikor Bareskrim Brigjen Djoko untuk segera menyelesaikan kasus Awololong Lembata.
“Kami mendiskusikan kendala yang terjadi di Polda NTT serta Kondisi Sosial Masyarakat yang resah akan Kasus ini. Beliau (Kabareskrim) mengatakan kalau dalam waktu dekat Mabes Polri akan ada agenda besar bersama KPK. Apalagi Kapolri saat ini adalah mantan Kabareskrim yang sangat mengerti persoalan Reserse Kriminal," ungkapnya.
Matias Juni Ladopurap selaku kuasa hukum Aliansi pun mengatakan kalau audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama akan peran semua lembaga hukum dan masyarakat dalam menuntaskan kejahatan Extra Ordinary Crime.
"Tadi di dalam kami sampai mendudukkan persoalan ini dari awal hingga kondisi terbaru. Kajian hukum pun saya sampaikan terkait Penanganan Polda NTT dan Kondisi Berkas yang diperkarakan. Pak Kabareskrim sangat antusias membahas ini bersama kami. Selanjutnya, kami akan terus mengawal masalah ini," ujar Matias.
Kemarin (13/7/21) penyidik Dirkrimsus Polda NTT telah memberika SP2HP ketujuh kepada Ampera Kupang terkait Pemeriksaan Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur.
Untuk diketahui, Kasus Korupsi Awololong yang sedang ditangani Polda NTT menetapkan tiga orang tersangka di antaranya Silvester Samun, S.H., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abraham Yehezkial Tsazaro selaku kontraktor dan Middo Arianto Boru, S.T., selaku Konsultan Perencana.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich