jpnn.com, JAKARTA - Founder Tokoin yang juga motivator bisnis, Reiner Bonafisius Rahardja dilaporkan ke Mabes Polri oleh sejumlah rekan bisnisnya pada Senin (13/7) lalu.
Kuasa hukum pelapor, Sendi Sanjaya, mengungkapkan bahwa ada dua dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
BACA JUGA: Pimpinan DPRD DKI Desak Jakpro Cari Investor Baru untuk Proyek ITF Sunter
Untuk pelapor sendiri, ungkap dia, totalnya berjumlah 26 orang investor yang merasa dirugikan oleh Reiner.
“Mereka telah lama mendiskusikan permasalahan dugaan tindak pidana ini, namun baru sekarang mereka berani melaporkan yang bersangkutan,” kata Sendi.
BACA JUGA: Wamendag Sebut Banyak Investor Crypto Asing Tertarik Berbisnis di Indonesia
Sendi mengungkapkan, para pelapor sebenarnya sudah berusaha menawarkan jalan musyawarah sebagai solusi atas masalah ini.
Namun, pertemuan antara pelapor dengan Reiner beserta kuasa hukumnya tidak membuahkan hasil.
BACA JUGA: Investor Aset Kripto Waspadai Hal Ini Ya! Jangan Sampai Lengah
“Tidak ada titik temu penyelesaian dan hanya terkesan mengulur waktu,” ungkap Sendi.
Atas dasar itu, mereka secara resmi melaporkan kedua kasus ini kepada Polri dengan harapan mendapat keadilan.
“Mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Tokoin dalam permasalahan ini, kami selaku kuasa hukum para korban tidak mengetahuinya. Kami melaporkan Reiner karena semua bukti transfer dana ditujukan ke rekening Reiner,” pungkas Sendi. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil