Alifian Mallarangeng Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Senin, 17 Maret 2014 – 17:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng meminta majelis hakim dalam kasusnya mempertimbangkan untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadapnya.

Hal ini disampaikan Alifian saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (17/3). Menurutnya, dalam dakwaan jaksa terdapat banyak spekulasi dan asumsi semata.

BACA JUGA: Nyapres, Bukti Jokowi Hanya Umbar Janji

"Kalau majelis hakim dalam keputusan sela menolaknya dan menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak dapat diterima, atau batal demi hukum, maka tentu saya akan sangat berterima kasih," kata Alifian.

Jika tidak ditolak, Alifian berharap, eksepsi berjumlah 27 halaman itu dapat dijadikan pembanding oleh majelis hakim Tipikor dalam memutus perkaranya nanti.

BACA JUGA: Dipertimbangkan Jadi Cawapres Prabowo, Ini Jawaban Abraham Samad

Mantan Jubir Presiden SBY ini juga mengaku sangat menyadari posisinya yang tidak bisa melawan KPK, karena lembaga antikorupsi itu selalu dianggap benar oleh publik. Menurutnya, selama ini meski ada kekeliruan yang dilakukan KPK, tetap lembaga itulah yang dianggap paling benar.

Padahal Alifian menilai dalam dakwaan jaksa KPK untuknya, akurasinya masih rendah dan terlalu dipaksakan sebuah penjelasan tidak berimbang. Dia menilai sudah saatnya mengingatkan KPK agar mawas diri serta terus berada di koridor hukum.

BACA JUGA: Anda Mau Bertahan di Daftar K2, Bayar Dulu Rp 85 Juta

"Hati saya mendua, saya senang dengan pencapaian KPK, tapi di sisi lain setelah mempelajari dakwaan jaksa yang begitu banyak spekulasi, serta dengan merasakan sendiri begitu mudahnya Jaksa KPK memaksakan sebuah penjelasan yang tidak berimbang," tandas Andi. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Alquran, Ahmad Jauhari Dituntut 13 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler