jpnn.com - JAKARTA - Dibentuknya Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) mendorong wacana pindahnya pengelolaan perguruan tinggi agama Islam negeri (PTAIN) dari Kementerian Agama. Hal itu sesuai pada tujuan integrasinya pendidikan tinggi dengan Kementerian Ristek.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengakui adanya gagasan pengelolaan PTAIN tidak lagi pada Kementerian Agama. Itu muncul setelah pembentukan Kemenristek-Dikti pada pemerintahan Jokowi-JK.
BACA JUGA: Guru SD Kesulitan Terapkan K-13
"Memang itu yang jadi pertanyaan. Apakah PTAIN harus dikelola Kemenristek-Dikti," ujar Lukman Hakim usai menghadiri Dies Natalis UIN Raden Fatah ke-50, Palembang, Kamis (13/11).
Di hadapan ratusan wisudawan UIN Raden Fatah itu, ia menjelaskan gagasan tersebut muncul sebagai lanjutan integrasi perguruan tinggi dengan kementerian riset. Agar perguruan tinggi bisa lebih berkembang dan risetnya lebih teraplikasi.
BACA JUGA: Kembalikan Fungsi Unas Sebagai Alat Pemetaan
Hanya saja, menurut mantan Wakil MPR periode 2004-2009 itu, perlu melakukan kajian mendalam bagi perpindahan pengelolaan PTAIN. Karena sifat kekhasan PTAIN yang tak bisa sama dengan perguruan tinggi umum.
"Meskipun PTAIN itu sudah banyak yang menjadi universitas. Lebih meluas jangkauannya," paparnya.
BACA JUGA: Siswa Terpaksa Belajar Bergantian
Perubahan status pada PTAIN, lanjut dia, tak menjadi alasan pengelolaannya pindah pada Kemenristek Dikti. Pasalnya terdapat fakultas keagamaan yang jadi kewenangan Kemenag.
Artinya, kata Menag, banyak persoalan memindahkan pengelolaan PTAIN pada Kemenristek-Dikti. Lagi pula kewenangan itu masih belum diatur dalam UU Sisdiknas.
"Tapi silakan lakukan pengkajian saja. Meski UU Sisdiknas tetap mengatur kewenangan itu pada Kemenag," pungkasnya.(rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerakan Radikal Menyusup di Rohis, Guru Agama Diminta Ambil Peran
Redaktur : Tim Redaksi