Alih Status jadi ASN, Pegawai KPK Harus Ikut Tes

Selasa, 31 Desember 2019 – 19:54 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan tes terhadap para pegawainya dalam proses peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, terkait substansi materi tes akan ditentukan sendiri oleh internal lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Pengamat: Ada Dua Pilihan Bagi Anggota Wadah Pegawai KPK Setelah Firli Cs Dilantik

"Substansi materi tesnya itu KPK yang menentukan agar sesuai dengan kriteria tugas dan fungsi KPK," ujar Ghufron, Selasa (31/12).

Ghufron mengatakan tahapan tes tersebut juga akan diproses sendiri oleh KPK dalam rangka menjaga independensi para pegawai. Saat ini, materi mengenai tes tengah disusun oleh tim Biro Sumber Daya Manusia KPK.

BACA JUGA: Gaji Pegawai KPK Konon Membuat Polri dan Kejaksaan Iri

"Jadi masih diatur dan disusun jadwalnya, belum mulai," ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Ghufron menambahkan bahwa tes tersebut nantinya akan diikuti oleh seluruh pegawai tetap KPK yang belum menjadi ASN.

BACA JUGA: Gunung Anak Krakatau Meletus, Abunya Condong ke Selatan, Jangan Mendekat

"Semua pegawai tetap yang bukan ASN. Kalau sudah ASN ya tidak perlu," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa proses penyaringan pegawai yang akan alih status menjadi ASN diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Mau ada tes terbuka, ada pemisahan jabatan, misalnya, humas dengan jubir, itu adalah (urusan) rumah tangga masing-masing," ucap Tjahjo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pegawai KPK   KPK   Nurul Ghufron   ASN  

Terpopuler