jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK masih mendapat tempat istimewa di mata pemerintah. Meskipun status pegawai lembaga antirasuah itu akan beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi gajinya tetap seperti saat ini yakni lebih besar dari gaji pegawai negeri.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Politikus PDIP itu memastikan, pengalihan status pegawai tidak akan memengaruhi soal gaji. Peralihan status pegawai ini diatur dalam Undang-undang No 9 Tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA: Pengamat: Ada Dua Pilihan Bagi Anggota Wadah Pegawai KPK Setelah Firli Cs Dilantik
"Jadi, semua enggak ada masalah, termasuk KPK. Mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan," kata Tjahjo di Kantor Menko Polhukam, Jumat (27/12), seperti dikutip dari Rakyat Merdeka RMCO.id.
Menurut Tjahjo, secara prinsip pengalihan status menjadi ASN memang harus sesuai dengan Undang-Undang ASN. Akan tetapi dari sisi penggajian disesuaikan dengan lembaga KPK. Menurutnya, hal ini tidak melanggar UU KPK maupun UU ASN.
BACA JUGA: Tolak Dijadikan PNS, 3 Pegawai KPK Mengundurkan Diri
"Dari arahan Pak Menko juga sama, mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan. Tinggal nanti penempatan jabatan-jabatan, baik pegawai tetap maupun yang tidak tetap, yang mengatur gaji nanti internal masing-masing, KPK sendiri," tandasnya.
Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya juga sempat menyinggung soal status pegawai KPK yang menjadi ASN dan gaji pegawai KPK. Dia menyoroti besaran gaji pegawai KPK yang akan diterima saat berubah status jadi ASN.
BACA JUGA: Serda Miftakfur Gugur, TNI dan Polri Mengerahkan Pasukan
"Saya pernah di Deputi Penindakan KPK kurang lebih satu tahun dua bulan 14 hari, pendapatan pegawai KPK memang tinggi. Namun, walaupun saya di Deputi Penindakan saya bekerja bagaimana memperjuangkan kesejahteraan anggota," kata Firli.
Dia mengatakan, terdapat peraturan komisi yang menyebut bahwa pegawai KPK meskipun bukan ASN mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14. "Saya tahu betul tentang itu, sehingga dapat gaji 13 gaji 14. Sesungguhnya kalau sesuai Peraturan Presiden tidak masuk dalam situ. Artinya apa. Ini juga bukti bahwa pemerintah sangat peduli dengan pegawai KPK," ujar Firli.
Gaji KPK memang dirancang lebih tinggi dari ASN pada umumnya. Rakyat Merdeka merangkum, rentang gaji pegawai KPK berkisar dari Rp 8 juta hingga Rp 60 juta per bulan. Gaji pegawai KPK dengan rentang Rp 8 juta sampai Rp 9 juta adalah untuk tenaga fungsional.
Sedangkan tertinggi Rp 60 juta dimiliki oleh pimpinan KPK. Sementara gaji deputi KPK berkisar Rp 50 juta per bulan dan di bawahnya adalah direktur dan kabiro dengan selisih antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Namun, setiap pegawai KPK cuma mendapat gaji dengan tidak disediakan tunjangan lain. Itu pun masih dipotong dengan pengenaan pajak progresif. Tak ada tunjangan lain kecuali tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua yang dikurangi dari gaji yang diperoleh tiap bulan. Sementara pajak yang diberlakukan secara progresif berarti makin besar gaji yang diperoleh pegawai KPK, otomatis pajak yang diambil pun kian besar. Tak heran bila pengenaan pajak dari gaji pegawai KPK dapat mencapai 35 persen.
Sementara mengenai gaji terbaru ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil; Golongan I, yakni golongan IA sebesar Rp 1.560.800, kemudian IB Rp 1.704.500, IC Rp 1.776.600, ID Rp 1.815.800.
Golongan II A Rp 2.022.200, II B Rp 2.208.400, II C Rp 2.301.800, dan II D Rp 2.399.200.
Sedangkan Golongan III A Rp 2.579.400, III B Rp 2.688.500, III C Rp 2.802.300 dan III D Rp 2.920.800.
Untuk Golongan IV A Rp 3.044.300, IV B Rp 3.173.100, IV C Rp 3.307.300, IV D RP 3.447.200 dan IV E Rp 3.593.100.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan meninjau sistem penggajian ASN. Pasalnya ada kesenjangan gaji antarinstansi. Ia mendapat aduan dari kepolisian dan kejaksaan yang iri dengan gaji pegawai KPK. Padahal, sama-sama aparat penegak hukum. (faq/rmco)
Redaktur & Reporter : Adek