Alihkan Sengketa Pilkada ke PT Langgar UUD

Minggu, 20 Maret 2011 – 19:46 WIB

JAKARTA-Keinginan Pemerintah untuk mengalihkan kewenangan peradilan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Pengadilan Tinggi (PT), menurut hakim MK Akil Mochtar, merupakan usulan yang sah-sah saja“Tentu pemerintah memiliki argumentasi sendiri,” ujar salah satu hakim MK, saat dihubungi Minggu (20/3), di Jakarta.

Hanya saja, ungkap Akil, pemerintah mesti mengetahui bahwa pemilihan kepala daerah dalam konstitusi di negara ini, masuk dalam rezim Pemilu

BACA JUGA: PPRN Tak Sudi Lebur ke Partai Besar

Sesuai yang diamanatkan kepada MK dalam UUD 1945, salah satunya adalah mengadili perkara Pemilu, termasuklah sengketa pemilukada tentunya.

Berdasarkan kenyataan tersebut, imbuh Akil, draft RUU Pemilukada yang disusun Kementerian Dalam Negeri yang salah satu isinya menganulir kewenangan penyelesaian masalah pemilukada oleh MK, merupakan suatu yang tidak rasional
Karena secara otomatis, ujarnya, akan bertentangan dengan pijakan hukum yang lebih tinggi yaitu UUD.

Selain masalah rasionalitas penerapan konstitusi, jelas doktor ilmu hukum lulusan Universitas Padjajaran ini, alasan efektifitas penyelesaian sengketa Pemilukada juga tidak tepat

BACA JUGA: Didorong jadi Capres, Hatta Belum Jawab

Sebagai hakim MK, Akil mengaku selama ini tidak pernah kewalahan dalam menangani kasus yang masuk.

Karena menurut Akil, MK sangat selektif dalam memverifikasi setiap pengaduan sengketa pemilukada
“Hanya yang dianggap memenuhi syarat sesuai ketentuan, itu yang biasanya diproses,” jelasnya

BACA JUGA: Draf RUU Pilkada Anulir Kewenangan MK

“Kalau tidak salah, dari 100 lebih perkara yang masuk, yang dilanjuti cuma sekian persennya saja,” ujarnya.

Akil menjelaskan bahwa MK sejak diberi kewenangan menangai kasus Pemilukada, sebenarnya sudah berhasil membangun konstruksi hukum mengenai pola penyelesaikan konflik pemilukada“Dengan tersentral di MK, maka penyelesaian persoalan pemilukada menjadi seragam secara nasional,” tandasnya.

Kewenangan penanganan perkara pemilukada pun sebelumnya sudah pernah berada di tingkat Pengadilan TinggiNamun dari evaluasi perjalanannya dianggap rawan intervensi, akhirnya kewenangan diserahkan ke MK “Kalau Pemerintah berpikir ulang untuk mengembalikannya lagi seperti itu, tentu pertimbangannya mereka yang lebih mengetahui,” papar Akil Mochtar.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Daerah Lapor ke Megawati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler