jpnn.com, JAKARTA - Ketua Penilik Demisioner Tempat Ibadah Yayasan Tri Dharma (TITD) Alim Sugiantoro, kembali menegaskan bahwa Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban digunakan untuk ibdah bersama bagi umat dari tiga aliran, yakni Konghucu, Budha, dan Tao.
Menurut Alim, Tri Dharma Kelenteng Kwan Sing Bio yang dipuja dan didatangi orang se-Indonesia itu adalah Dewa Kwan Kong yang dinamakan Kwan Sing Tee Kun dan bukan Budha.
BACA JUGA: Alim Sugiantoro Lega Gugatan Pengurus Demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio Dikabulkan
“Dan kelenteng itu bukan Wihara. Intinya Bio itu kelenteng untuk umat Tri Dharma,” kata Alim Sugiantoro, saat berbincang dengan JPNN, Kamis (17/9).
Kelenteng Kwan Sing Bio yang dikelola Tri Dharma di Tuban, Jawa Timur adalah kelenteng yang sudah berdiri sejak 200 tahun silam.
BACA JUGA: Pengurus Pastikan Kelenteng Kwan Sing Bio Bukan Wihara
"Dalam bahasa Tionghoa, terbaca Bio dan Bio itu Kelenteng bukan Wihara dan rumah ibadah Budha, hal ini yang harus dipahami," tutur Alim.
Pria yang juga produser film ini pun menyoal keputusan Dirjen Binmas Budha yang menerbitkan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai Wihara, tempat ibadah umat Budha.
BACA JUGA: Dukung Asian Games 2018, Kelenteng Kwan Sing Bio Gelar Kirab
“Beliau (Dirjen Binmas Budha Caliadi, Red) bilang kalau masalah ini (sengketa kepengurusan, red) sudah clear. Apanya yang clear?” ungkapnya.
Atas kebijakan Dirjen Binmas Budha ini, Alim melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Jumat (11/9) lalu.
Pihaknya mendesak Dirjen Binmas Budha mencabut Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah agama Budha Kelenteng Kwan Sing Bio yang hanya menjadi rumah ibadah umat Budha.
“Memang rumah ibadah wewenang yang mengatur adalah pejabat Kemenag, namun tidak bisa mengubah seenaknya sendiri dan merugikan yang lain. Lebih baik yang ada dilestarikan, dibina dan tidak diusik," jelasnya.
Diketahui, surat yang diterbitkan Dirjen Binmas Budha soal Tanda Daftar Rumah Ibadah Budha inilah yang memantik konflik lebih besar di antara pengurus Tri Dharma.
Diketahui, surat yang diterbitkan Dirjen Binmas Budha soal Tanda Daftar Rumah Ibadah Budha inilah yang memantik konflik lebih besar di antara pengurus Tri Dharma.
Alim menduga ada indikasi pencaplokan atau perebutan tempat ibadah dan mengubah statusnya menjadi wihara. Sebab, sengketa kepengurusan tersebut memicu penggembokan kelenteng pada 27 Juli lalu oleh pihak M cs.
Padahal, Pengadilan Negeri Tuban tentang sela dan putusan pengadilan Negeri Tuban Nomor 11/ Pdt.G/ PN Tuban telah memutuskan bahwa Tio Eng Bo, pengurus tidak sah dan melawan hukum.
Farida Sulistyani, kuasa hukum pengurus Klenteng Kwan Sing Bio menjelaskan bahwa penggembokan seakan-akan dilakukan oleh pihak pengurus Klenteng Kwan Sing Bio.
“Padahal pengembokan itu adalah dari pihak M ya. Di mana pengurus yang secara pengadilan negeri di mana Pak Heri sebagai kuasanya sudah dinyatakan bahwa mereka itu adalah tidak sah,” pungkas Farida. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh