Alim Sugiantoro Lega Gugatan Pengurus Demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio Dikabulkan

Jumat, 07 Agustus 2020 – 11:09 WIB
Bunga Citra Lestari berpose bareng Alim Sugiantor, Ketua Penilik demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio, Tuban. Foto: Djainab Natalia Saroh/JPNN

jpnn.com, TUBAN - Alim Sugiantoro, Ketua Penilik (Demisioner) TITD Kwan Sing Bio, Tuban, mengingatkan bahwa sebagai umat yang baik hendaknya menjunjung tinggi kepercayaan dan taat pada ajaran agama , serta hukum yang ada.

“Keadilan itu nyata dan akan berpihak pada kebenaran, mari bergandengan agar umat hidup tentram dan damai,” kata Alim Sugiantoro, kepada awak media, baru-baru ini.

BACA JUGA: Pengurus Pastikan Kelenteng Kwan Sing Bio Bukan Wihara

Sebelumnya, Pada Kamis (30/7) Pengadilan Negeri Tuban menyidangkan kasus gugatan perdata terhadap sepuluh inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus dan penilik TTITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban periode 2019-2022 pada 13 Oktober lalu.

Dalam amar putusan, pengadilan membatalkan hasil pemilihan kepemimpinan Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Tan Ming Ang sebagai ketua umum dan ketua penilik kelenteng masa bakti 2019-2022. 

BACA JUGA: Patung Kwan Sing Tee Koen Diklaim Bisa Menjadi Objek Wisata di Tuban  

Menanggapi putusan tersebut, Alim pun mengaku lega lantaran kisruh dalam kepengurusan tempat ibadah tiga aliran kepercayaan itu telah ada titik terang.

“Atas putusan tersebut hendaknya semua kembali menjadi umat yang baik,” pungkas produser film Hijab ini.

BACA JUGA: Zaskia Gotik Bikin Panas Panggung Klenteng Kwan Sing Bio

Ia juga meminta semua pihak terkait untuk menahan diri dan mematuhi, serta menghormati keputusan hukum.

Sebab menurutnya, kalau tidak menaati keputusan hukum mereka akan tertimpa urusan hukum sepanjang memaksakan kehendak dan aturan.

“Mereka pasti tumbang, apalagi jika tidak menaati ajaran agama dan meresapi makna agama,” papar Alim. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler