jpnn.com, BANTUL - Seorang pemuda berinisial AFS (19) tahun ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Kasihan, Polres Bantul, karena menganiaya petugas PT PLN (Persero).
Penganiayaan itu terjadi saat ANS (26) dan dua rekannya mendatangi kediaman pelaku di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
BACA JUGA: Korban dan Pelaku Penganiayaan Bule Ukraina di Bali Ternyata
ANS mendapat tugas untuk aliran listrik rumah pelaku yang telah menunggak pembayaran.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada mengatakan pemilik rumah sebelumnya telah diberi surat peringatan oleh pihak PLN.
BACA JUGA: Penganiayaan dan Pembacokan di Jalan Kaliurang Sleman, Banjir Darah
"Intinya, memperingatkan kepada pemilik rumah agar segera membayar tunggakan listrik tersebut," ujar Archye, Minggu (6/2).
Dia menambahkan pada 29 Januari, petugas PLN datang langsung menemui pemilik rumah untuk menginformasikan tunggakan listrik serta konsekuensi pemutusan aliran. Lalu, pada 2 Februari, petugas PLN datang kembali dengan membawa surat tugas pemutusan aliran listrik.
BACA JUGA: Pengamat Puji Rencana Erick Thohir Membentuk Holding dan Subholding PLN
Sebelum melakukan pemutusan aliran listrik, petugas kembali menagih pemilik rumah agar melunasi tunggakannya.
Namun, pemilik rumah masih belum bisa membayar, sehingga petugas melepas KWH meter.
"Anak dari pemilik rumah AFS yang tak terima lalu melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN," ungkap Archye sebagaimana dilansir jogja.jpnn.com.
Oleh pelaku, ANS dipukul dengan tangan kosong sebanyak tiga kali dan ditendang dua kali.
Atas kejadian itu, korban melapok ke Polsek Kasihan.
Dari rekaman video yang viral di media sosial serta bukti dan keterangan saksi, cukup bagi pihak kepolisian untuk menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan hukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (mcr25/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Boy, M. Syukron Fitriansyah