jpnn.com - jpnn.com - Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kota Tangerang (Almakota) menyerahkan dokumen dugaan suap dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Babakan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Almakota merupakan bagian dari Forum Banten Bersih. Aliansi ini melihat di Kota Tangerang terdapat banyak barang negara berupa tanah yang awalnya menjadi aset Departemen Kehakiman, salah satunya adalah tanah yang berlokasi di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang.
BACA JUGA: Cagub Banten Dilaporkan ke KPK
Sejak tahun 2007 sampai saat ini tanah tersebut digunakan oleh PT. Panca Karya Griyatama (PKG) dan PT Pancakarya Putra Griyatama (PKPG) sebagai area parkir dan area Pasar Babakan.
Ketua Almakota, Rendi dalam rilis diterima, Kamis (26/1), mengatakan pengelolaan Pasar Babakan berikut parkirnya oleh PT PKPG telah melanggar Peraturan Perundang-undangan. Karena tidak didasari oleh perjanjian antara PT. Panca Karya Putra dengan Kementerian Hukum dan HAM selaku Pengguna Barang atau dengan Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang Negara.
BACA JUGA: Jokowi: Hati-Hati, Kejadian 2012 Ketemunya Sekarang
"Kementerian Hukum dan HAM secara tegas mengatakan pengelolaan Pasar Babakan dan parkirnya sejak 2007 adalah diduga ilegal," kata dia.
Ironisnya, pedagang Pasar Cikokol yang digusur dan seharusnya mendapat penggantian di Pasar Babakan, justru diduga mendapat paksaan untuk membeli kios dan menyewa lapak ke PT PKPG.
BACA JUGA: Bupati Buton harus Siap-siap Dijemput KPK
"Berdasarkan dokumen kuitansi jual beli yang kami miliki, harga per kios dijual PT PKPG Rp 10 juta. Sementara lapak disewakan dengan harga salar per hari mencapai Rp 50 ribu," katanya.
Rendi lebih jauh mengatakan, pada November 2016, DPRD Kota Tangerang telah memanggil pengelola Pasar Babakan secara resmi. Dalam forum tersebut, pengelola mengakui pihaknya tidak memiliki izin resmi mengelola Pasar Babakan. Mereka mengakui hanya memiliki izin lisan untuk mengelola Pasar Babakan dari Mantan Wali Kota Tangerang, WH.
"Pembiaran yang diduga dilakukan Pemerintah Kota Tangerang terhadap praktik pengelolaan Pasar Babakan yang diduga ilegal, disinyalir berbau suap dan gratifikasi. Hal itu ditunjukan dengan dokumen laporan keuangan yang menyebutkan adanya uang Koordinasi Pemkot Tangerang sepanjang kurun 2010-2011," katanya.
Menurut Rendi, berdasarkan penelusuran dugaan suap dan gratifikasi dari PT PKPG itu rutin diterima saudara WH sebagai Mantan Wali Kota Tangerang selama kurun 2010-2011 melalui rekening BCA atas nama NN, istri WH.
Dugaan suap yang rutin diterima sepanjang 2010-2011 tersebut merupakan cicilan mobil Toyota Fortuner yang saat ini dimiliki F, anak WH.
Kedekatan WH dengan petinggi PT PKG dan PKPG itu bisa dilihat sejak 2011, di mana saudara YY pernah memberikan mobil Toyota Land Crusier kepada WH untuk keperluan kampanye Pilgub Banten 2011.
Mobil tersebut diduga dikirimkan oleh orang suruhan YY ke kediaman WH di Gang Haji Jiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Selain itu, PT PKG juga mengangkat F, anak WH, menjadi salah seorang direktur di perusahaan yang hingga saat ini mengelola kawasan bisnis Tangerang City.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, kami menyampaikan laporan kepada KPK. Pelaporan dugaan ini pernah dilakukan warga Kota Tangerang pada November 2015. Namun tidak mendapat perhatian serius dari penyidik KPK. Karena itulah kami bermaksud menyampaikan pelaporan ulang terkait kasus tersebut," kata dia.(*/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Mau Tahan Bupati asal PDIP Ini, Alasannya?
Redaktur : Tim Redaksi