Cagub Banten Dilaporkan ke KPK

Kamis, 26 Januari 2017 – 18:06 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Calon Gubernur Banten Wahidin Halim dilaporkan Aliansi Masyarakat Antikorupsi Kota Tangerang (Almakota), Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/1).

Mantan wali kota Tangerang, Banten, itu dilaporkan terkait dugaan korupsi pengelolaan Pasar Babakan.

BACA JUGA: Jokowi: Hati-Hati, Kejadian 2012 Ketemunya Sekarang

Koordinator Almakota Lufti Hakim menjelaskan dalam pengelolaan Pasar Babakan area parkirnya oleh PT PKG dan PT PPKG diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Menurut Lutfi, lokasi Pasar Babakan berada di tanah milik Departemen Kehakiman (sekarang Kemenkumham).

BACA JUGA: Bupati Buton harus Siap-siap Dijemput KPK

"Namun, tidak ada kerja sama antara PT PKG dengan Kementrian Hukum dan HAM atau dengan Kementerian Keuangan selaku pengelola barang negara," kata Lufti di gedung KPK, Kamis (27/1).

Ironisnya, Lutfi menambahkan, pedagang gusuran Pasar Cikokol yang mendapat pergantian tempat di Pasar Babakan, harus membeli kios PT PKPG Rp 10 juta, serta membayar biaya sewa Rp 50 ribu per hari.

BACA JUGA: KPK Belum Mau Tahan Bupati asal PDIP Ini, Alasannya?

Dia mengatakan, hal itu sengaja dibiarkan sehingga menimbulkan dugaan suap atau gratifikasi.

Menurut Lufti, adapun yang saat ini diserahkan ke KPK merupakan tambahan bukti-bukti untuk memperkuat laporan sebelumnya pada November 2015.

“Kami juga melampirkan kronologi dan beberapa bukti sebagai bahan pertimbangan KPK dalam penyelidikan," ungkap Lutfi.

Seperti diketahui, saat ini Wahidin Halim maju sebagai cagub Banten di pilkada 2017. Wahidin Halim berpasangan dengan Andhika Azrumy, anak kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang saat ini mendekam di penjara karena kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akol Mochtar.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ditantang Tuntaskan Kasus Atut


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler