jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjebloskan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman usai diperiksa sebagai tersangka korupsi, Selasa (24/1).
Taufiq yang menjabat bupati periode 2008-2013 dan 2013-2018, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
BACA JUGA: KPK Ditantang Tuntaskan Kasus Atut
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan akan dilakukan jika sudah memenuhi pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau memenuhi pasal 21 (KUHAP) kami bisa melakukan penahanan. Tapi, saat ini kami belum melakukan itu," kata Febri, Selasa (24/1).
BACA JUGA: Kajati DKI Promosi Jabatan, Ini Reaksi KPK
Selain memeriksa Taufiqurrahman, KPK pada Senin (23/1) kemarin juga menggarap 16 saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolres Nganjuk. "Ada 16 saksi yang diperiksa untuk TFR kemarin di Polres Nganjuk," ungkap Febri.
Taufiqurrahman yang juga politikus PDI Perjuangan ini diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan di lima proyek, yakni proyek pembangunan jembatan Kedungingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, serta pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bupati Nganjuk Lolos dari Penahanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pelototi Harta Emirsyah Satar
Redaktur & Reporter : Boy