jpnn.com, JAKARTA - Nama Almas Tsaqibbirru Re A langsung kondang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah yang sedang menjabat maupun mantan bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berumur 40 tahun.
Almas adalah pemohon perkara bernomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK pada persidangan Senin (16/10/2023).
BACA JUGA: Tok! MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Sebagai Capres-cawapres
Isi permohonan Almas ialah meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat capres/cawapres berusia minimal 40 tahun.
Namun, warga Surakarta (Solo) itu juga memohon kepada MK memutuskan warga negara yang belum berusia 40 tahun tetap bisa menjadi capres/cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
BACA JUGA: Yusril Sebut Putusan MK Antiklimaks, Peluang Gibran bin Jokowi jadi Cawapres Terbuka
Almas masih muda. Warga Jalan Awan 123, Ngoresan RT 01/RW 22 Kelurahan Jebres, Surakarta, itu lahir pada 16 Mei 2000.
Dalam permohonannya ke MK, Almas mengaku sebagai pelajar/mahasiswa. Dia adalah putra koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
BACA JUGA: Rasa Curiga dalam Pendapat Hakim Saldi Isra di Putusan MK
Almas menuturkan permohonannya didaftarkan ke MK pada 3 Agustus 2023. Menurut dia, tidak ada campur tangan ayahnya dalam permohonannya yang dikabulkan MK.
"Tidak ada intervensi dari pihak mana pun," ujar Almas kepada wartawan di Shelter Manahan Solo, Senin (16/10) malam.
Implikasi dari keputusan MK yang mengabulkan permohonan Almas ialah Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi capres/cawapres.
Sebelumnya, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terhalang syarat tentang capres/cawapres harus berusia sekurang-kurangnya 40 tahun.
Namun, Almas menegaskan dirinya tidak mengenal Gibran yang belakangan disebut-sebut menjadi salah satu kandidat cawapres bagi Prabowo Subianto.
Remaja berusia 23 tahun itu juga akan menolak jika diminta menjadi tim sukses bagi Gibran.
"Kenal (Gibran) saja enggak. Daripada mengurusi timses mending nikah, tahun depan lagi," tuturnya.
Walakin, Almas mengakui dirinya cukup terkesan dengan kinerja Gibran yang saat ini masih memimpin Pemkot Surakarta.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) itu juga memasukkan kekagumannya terhadap Gibran dalam permohonannya ke MK.
Misalnya, Almas menyebut Gibran membuat Solo makin maju dalam hal pariwisata. Dinas Pariwisata Solo mencatat jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Liwet itu melonjak hingga tiga kali lipat.
Permohonan Almas ke MK juga membeber soal pertumbuhan ekonomi Kota Solo pada 2024 yang mencapai 6,25 persen atau meningkat dari 4,01 persen pada 2021.
Selain itu, permohonannya ke MK juga menyebut Gibran yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, serta ketaatan pada pengabdian bagi kepentingan rakyat dan negara.
"Karena Solo ini jadi lebih maju, saya memandang Mas Gibran ini, menurut saya, berpotensi saja. Pembangunan banyak dan birokrasi lebih maju," ujarnya.
Lantas, bagaimana dengan wacana soal duet Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024?
Almas enggan menanggapinya. "Kurang relevan saya kalau menanggapi itu," tuturnya.
Justru Almas juga pengin jadi capres maupun cawapres. Hal itu pun ditulis sebagai alasan dalam permohonannya ke MK.(mcr21/jpnn.com)
Berita ini ditayangkan sebelumnya di jateng.jpnn.com dengan judul: Mahasiswa Solo Penggugat MK Mengaku Tak Kenal Gibran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK Saldi Isra Mengalami Peristiwa Aneh, Ada Misteri soal Gugatan Usia Capres-Cawapres
Redaktur : Antoni
Reporter : Romensy Augustino