Alokasi Anggaran Dana Bantuan untuk Parpol Kurang Rp 4,4 Miliar

Rabu, 26 Juni 2019 – 00:06 WIB
Bendera partai politik peserta pemilu 2019. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPR berjanji memberikan perhatian serius pada pagu indikatif bantuan dana untuk parpol yang pada APBN 2020 ternyata kurang sekitar Rp 4,4 miliar.

Sebab, anggaran yang dicairkan harus sesuai aturan. Yakni, jumlah suara sah pada Pemilu 2019 dikalikan Rp 1.000.

BACA JUGA: KPK Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun

Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh mengungkapkan, pertemuan komisinya dengan Mendagri Tjahjo Kumolo Kamis lalu (20/6) merupakan pengantar dalam pembahasan anggaran. Rencanana, pembahasan kembali dilakukan pada hari ini (26/6).

Pihaknya akan melihat detail pagu anggaran dan permintaan tambahan yang diajukan Mendagri, khususnya dana bantuan untuk parpol.

BACA JUGA: Dana Parpol: Golkar Prioritas Kaderisasi dan Pendidikan Politik

Sebelumnya disebutkan bahwa bantuan keuangan untuk partai politik pada APBN 2020 sejumlah Rp 121.920.762.000. Angka itu dihitung berdasar jumlah suara sah Pemilu 2014. Kenyataannya, jumlah suara sah Pemilu 2019 untuk DPR RI mencapai 126.376.418 suara. Maka, duit yang dibutuhkan untuk bantuan dana parpol sebanyak Rp 126.376.418.000. Jadi, ada kekurangan Rp 4.455.656.000.

BACA JUGA: Soal Aksi PA 212 di MK, Irma: Semakin Jelas Siapa yang Berkepentingan

BACA JUGA: Parpol Harus Terbuka, Syarat Dana dari APBN Ditambah

Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiroh, mengatakan bahwa kekurangan itu terjadi karena asumsi partisipasi masyarakat dalam pemilu hanya 60 persen. Faktanya, tingkat partisipasi tembus 80 persen, lebih tinggi dari yang diprediksikan. ”Total anggaran harus disesuaikan dengan jumlah suara sah yang ditetapkan KPU,” ujarnya.

Legislator asal dapil Jawa Timur III itu menjelaskan, pengesahan anggaran bergantung pembahasan di DPR dan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Yang berhak berbicara langsung dengan Kemenkeu terkiat anggaran adalah pimpinan DPR. ”Nanti kami kirim surat ke pimpinan DPR untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan,” paparnya.

Herman Khaeron, wakil ketua komisi II, menambahkan, usulan tambahan anggaran bantuan untuk parpol akan dibahas secara serius di internal komisi tersebut. Dia yakin seluruh anggota komisi II sepakat dengan usulan tersebut. Sebab, hal itu berkaitan dengan parpol. ”Mendagri sudah menjelaskan secara lengkap, tinggal kami bahas saja secara mendalam,” tuturnya.

BACA JUGA: Lihat, Sudah Ada Aksi Minta MK Diskualifikasi Jokowi – Ma’ruf

Menurut dia, selain anggaran bantuan dana parpol, masih banyak pengajuan tambahan anggaran dari Kemendagri. Pagu indikatif Kemendagri Rp 3,4 triliun. Sementara itu, total kebutuhan lembaga yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu mencapai Rp 5,3 triliun.

Jadi, ada kekurangan Rp 1,9 triliun. ”Tambahan anggaran di pos lain juga kami perhatikan,” urainya. (lum/c17/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Akuntabilitas Jelang Pemilu, KPK Bakal Kumpulkan Bendum Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler