Dorong Akuntabilitas Jelang Pemilu, KPK Bakal Kumpulkan Bendum Parpol

Jumat, 08 Maret 2019 – 23:24 WIB
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengumpulkan para bendahara umum partai politik. Lembaga antirasuah itu bermaksud mendiskusikan pendanaan partai dengan para bendahara umum parpol pada pekan depan.

"KPK akan mengundang para bendahara partai politik untuk berdiskusi lebih dalam terkait dengan pemetaan kebutuhan pendanaan politik masing-masing parpol," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Jakarta, Jumat (8/3).

BACA JUGA: Pakar Hukum: KPK Gagal Buktikan Dakwaan terhadap Lucas

Mantan aktivis ICW itu menuturkan, pertemuan KPK dengan para bendahara umum parpol akan digelar pada 12 Maret dan 14 Maret 2019. Nantinya, komisi pimpinan Agus Rahardjo itu akan mengutus satuan tugas (catgas) bidang politik dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK. Baca juga: Biaya Politik Mahal Bukan Alasan untuk Korupsi

Febri menjelaskan, Satgas Politik KPK akan melakukan wawancara mendalam dengan para bendahara umum parpol. "Wawancara dengan metode indepth interview ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kebutuhan pendanaan dan pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel oleh partai politik," tuturnya.

BACA JUGA: Pimpinan Dewan Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Pengesahan APBD Jambi

Lebih lanjut Febri mengharapkan parpol memperhatikan aspek akuntabilitas dan transparansi terkait pendanaan. Sebab, negara juga memberikan bantuan kepada parpol menggunakan dana APBN.

Baca juga: Bos KPK Usul Parpol Dibiayai Negara, Fadli Setuju 100 Persen

BACA JUGA: Neneng Yasin Belum Bisa Dikunjungi Keluarga di Rutan

“Bagaimanapun juga uang yang digunakan untuk bantuan pendanaan partai politik tersebut dari APBN, sehingga pengaturan yang lebih rinci tentang konsep pengelolaan keuangan negara, hingga implementasi akuntabilitasnya sangat dibutuhkan," pungkas Febri.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Sesuai Prosedur, Sadapan KPK Tidak Sah Jadi Bukti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler