Alokasi Anggaran Untuk Malut Dipangkas Rp 892 Miliar

Rabu, 31 Agustus 2016 – 10:12 WIB
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Malut Tri Budiyanto. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE - Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 untuk Maluku Utara (Malut) mengalami penurunan yang signifikan. Jika sebelum perubahan nilainya Rp 5.412.169.149.000, setelah perubahan tinggal Rp 4.520.011.614.000.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Malut Tri Budiyanto, penurunan pagu APBNP cukup besar mencapai Rp 892 miliar. Penurunan terbesar berada pada jenis belanja modal dengan selisih mencapai Rp 747,9 miliar.

BACA JUGA: Kartu Tani Bikin Petani Mudah Terima KUR

Menurut Tri, penurunan alokasi belanja modal yang signifikan terdapat pada beberapa proyek infrastruktur pemerintah seperti jalan, bandara, pelabuhan serta pemukiman dan pengairan yang dikelola satker-satker di lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Perhubungan.

Rincian penurunan bidang infrastruktur yakni proyek infrastruktur jalan turun sebesar Rp 660 miliar, bandara turun Rp  5 miliar dan infrastruktur permukiman serta pengairan turun Rp 70 miliar.

BACA JUGA: AirNav Indonesia Gandeng TNI AU

Magister Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menjelaskan, penurunan APBN mengakibatkan persentase tingkat realisasi APBN (pencapaian, red) di Malut per 22 Agustus 2016 meningkat pesat menjadi 50,7 persen atau realisasi sudah mencapai Rp 2,29 triliun.

Sementara dilihat dari jenis belanja, pagu APBNP belanja pegawai dan belanja bansos justru mengalami kenaikan. Belanja pegawai naik dari Rp 1,03 triliun menjadi Rp 1,046 triliun. Belanja bansos naik dari Rp 13,02 miliar menjadi Rp 13,33 miliar. Sedangkan belanja barang turun dari Rp 1,87 triliun menjadi Rp 1,71 triliun. Belanja modal Rp 2,49 triliun turun menjadi Rp 1,75 triliun.

BACA JUGA: September, Uang Muka Kredit Mobil Bakal Turun

Pengamat ekonomi Dr Mukhtar Adam, menilai kebijakan pemerintah pusat memotong APBN-P di Malut, dimaksudkan untuk mencegah risiko fiskal dari melebarnya defisit anggaran karena target pendapatan diprediksi tidak tercapai.

"Efisiensi yang dilakukan Kemenkeu diserahkan ke masing-masing kementerian dan lembaga Negara, yang secara mandiri melakukan pemangkasan dengan arahan pemangkasan pada belanja barang dan jasa,” ujarnya seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).     

Menurutnya, pemangkasan pada belanja modal, bisa saja kuasa pengguna anggaran yang melakukan pemangkasan tersebut.

Dosen Unkhair Ternate ini menuturkan, jika pemangkasan belanja modal benar-benar dilakukan, maka Malut akan rugi karena sejumlah infrastruktur tidak dibangun. Selain itu, tentunya akan berdampak pada perekonomian.  

“Namun, kalau yang dipotong adalah belanja modal yang tidak produktif, justru dapat membantu kinerja perekonomian daerah," ungkapnya.  

Dia menjelaskan belanja jalan dan jembatan mengalami pemangkasan, bisa jadi karena dampak dari kasus korupsi yang saat ini diproses di KPK, yaitu kasus yang melibatkan DPR RI dan Kepala Balai Maluku dan Maluku Utara, sehingga untuk menjaga kualitas belanja yang lebih produktif, dan menghindari meluasnya kasus tersebut, dilakukan pemangkasan.

Muhktar mengungkapkan, pemangkasan anggaran butuh pertanggungjawaban dari Kepala Balai di Maluku Utara. “Jika pemangkasan ini dianggap penting oleh gubernur, maka gubernur dapat mengajukan protes ke Kementerian PU dan Kementerian Keuangan dengan alasan-alasan yang rasional dan terukur, sehingga DPR dapat mempercepat pembangunan infrastruktur,” pungkasnya.(JPG/tr-03/onk/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BEI Kembalikan Batas Bawah Auto Reject


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler