jpnn.com - JAKARTA – Lagi, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) mengingatkan pentingnya isu-isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) untuk mendapat perhatian serius.
Terutama masalah penataan alokasi kursi daerah pemilihan dan pembentukan peta daerah pemilihan, yang selama ini kerap luput dari perhatian DPR dan masyarakat.
BACA JUGA: Survei Terkini Bikin Mas Agus Happy
"Isu ini merupakan salah satu bagian dari perangkat sistem pemilu penting," kata Direktur Eksekutif SPD August Mellaz dalam diskusi bertema 'Problematika Penataan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan dan Pembentukan Peta Daerah Pemilihan' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/10).
Dijelaskan August beberapa prinsip penting yang hendaknya dipegang oleh para pembuat undang-undang terkait dengan pembentukan dan pengurangan alokasi kursi daerah pemilihan.
BACA JUGA: Mas Agus: Saya Natural Saja
Yakni, bahwa dapil merupakan satu kesatuan yang utuh, kesetaraan populasi, menjaga kesamaan kepentingan, menjaga keutuhan wilayah politik/administrasi, dan kekompakan dapil.
Dia memberi contoh Masyarakat Badui, yang punya komunitas dengan adat istiadat unik. “Dengan demikian, kalau bisa harus ada wakil dari komunitas itu,” terangnya.
BACA JUGA: Prabowo: Gerindra Siap Mendorong Pemakzulan Ahok
Satu prinsip lagi yang juga penting adalah perlindungan terhadap caleg petahana.
Dikatakan, prinsip ini penting untuk dipahami dalam pembentukan peta dapil. Tidak bisa serta merta peta dapil diubah seenaknya karena akan merugikan caleg petahana.
Alasannya, selama duduk sebagai wakil rakyat, si caleg petahana sudah membangun kedekatan dengan para pemilih di dapilnya tersebut.
“Jadi, kepentingan petahana juga harus dijaga. Tidak boleh peta dapil diubah seenaknya, karena harus juga menghargai apa yang sudah dilakukan petahana saat menjadi wakil rakyat dari dapil tersebut,” terangnya.
Dia juga memberi contoh konkrit pelanggaran prinsip bahwa dapil merupakan satu kesatuan utuh.
“Gabungan antara Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur sebagai daerah pemilihan untuk DPR menjadi contoh konkrit pelanggaran atas prinsip ini,” ucapnya.
Pembicara lain, peneliti senior SPD Pipit R.Kartawidjaja membeber sejumlah masalah yang paling banyak muncul dalam alokasi kursi dan pembentukan dapil.
Antara lain, tidak menghormati jumlah populasi secara adil. Di mana, beberapa provinsi mendapatkan kursi keterwakilan melebihi jumlah penduduknya.
“Hutang yang belum terbayar untuk Provinsi Papua, Maluku, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat. Kelebihan alokasi kursi untuk Sulawesi Selatan dan Nangroe Aceh Darussalam. Sedangkan Riau dan Kepulauan Riau mendapatkan kursi keterwakilan kurang dari jumlah penduduk yang seharusnya,” beber Pipit. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Diduga Curi Start Kampanye, Bawaslu Tak Bisa Menindak
Redaktur : Tim Redaksi