jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Alumni 212 Novel Bamukmin membantah rumor yang mulai ramai beredar, bahwa ada barter kasus di balik penghentian kasus penodaan lambang negara yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
Menurut dia, penghentian kasus oleh Polda Jawa Barat memang harus dilakukan. Spekulasi barter kasus tersebut dipicu pertemuan para petinggi Persaudaraan Alumni 212 dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Diduga SP3 berkaitan dengan pertemuan itu.
BACA JUGA: Polisi Hentikan Kasus Habib Rizieq, Gerindra: Alhamdulillah
"Tidak ada (barter). Kalau barter harusnya semua diberi SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Karena ada 14 pelapor dan tujuh laporan,” kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (4/5).
Saat ini masih ada sejumlah laporan polisi yang masih diusut, salah satunya kasus chat mesum di Polda Metro Jaya. "Harapannya kami meminta (dihentikan) semua, karena lemah bukti bahkan tidak terbukti, ada unsur rekayasa,” imbuh dia.
BACA JUGA: Polisi Hentikan Kasus Habib Rizieq
Diketahui, Polda Jabar telah menghentikan kasus penodaan lambang negara Pancasila. Dalam kasus ini, Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Sempat menjadi tersangka, namun polisi menilai tidak ada pidana dalam kasus itu hingga akhirnya dikeluarkan SP3. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Muncul Lagi Surat Rizieq untuk Presiden Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Spanduk HRS Dukung Khilafah Beredar di Depok, Ini Kata FPI
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan