jpnn.com, JAKARTA - Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menegaskan tak akan mencabut laporan yang mereka layangkan terhadap Sukmawati Soekarnoputri atas tuduhan penodaan agama.
Pasalnya, PA 212 ingin pelapor terhadap Habib Rizieq Shihab itu diberikan hukuman setimpal atas apa yang dilakukannya.
BACA JUGA: Menghina 212, Wali Kota Bekasi Dipolisikan
“Kami tidak akan mencabut laporan karena saya Humas Persaudaraan Alumni 212, juga melaporkan. Saya di ACTA juga mendampingi pelapor,” kata dia di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
Bahkan dia menyebut Sukmawati yang membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia itu sudah pantas menjadi tersangka.
BACA JUGA: Fadli Zon Yakin Alumni 212 tak Dukung Jokowi
“Dari yang sudah laporan memang harus segera dinaikan menjadi tersangka. Cukup pemeriksaan dari 19 orang, maka status Sukmawati menjadi tersangka,” imbuh dia.
Dia lantas membandingkan kasus yang menjerat Sukmawati dengan apa yang dialami Habib Rizieq.
BACA JUGA: Amien: Tidak Ada Amplop saat Jokowi Bertemu Alumni 212
“Kalau HRS (Habib Rizieq Shihab) ini kan bukti lemah diduga rekayasa, tapi kalau Sukmawati ini terbukti bahkan lebih parah dari Ahok,” tegas dia.
Novel kemudian menyinggung soal kasus Rizieq yang sangat dipaksakan.
“Salah satunya kasus chat HRS sangat kental rekayasa. Dan itu kami sudah beberkan semua murni rekayasa,” tandas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Fadli Zon soal Pertemuan Jokowi â Alumni 212
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan