jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menanggapi informasi yang menyebut Kompleks Kantor Kepatihan Yogyakarta serta Alun-alun Utara telah terjual secara virtual.
Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji menegaskan pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas jual beli lahan virtual di DIY melalui laman Nextearth.
BACA JUGA: Coba Perhatikan, Mungkin Anda Pernah Melihat Sosok WNA Palestina ini
Informasi yang beredar sebelumnya menyatakan dua tempat itu terjual melalui situs Nextearth.io.
"Pemda DIY tidak pernah bekerja sama, merekomendasikan atau mengizinkan jual beli secara virtual terkait aset-aset apa pun milik DIY," ujar Ditya Nanaryo Aji dalam keterangan resminya di Yogyakarta, Rabu (5/1).
BACA JUGA: Kondisi Terbaru Mahasiswi UMY yang Diduga Korban Pemerkosaan, Mohon Doanya
Pantauan melalui situs Nextearth.io, sejumlah lahan virtual yang tepat berada di peta digital lokasi sejumlah kawasan atau aset penting di Yogyakarta terjual senilai mata uang kripto.
Beberapa di antaranya lahan virtual di lokasi Kompleks Gedung Agung Yogyakarta, terjual senilai 36,84 USDT.
BACA JUGA: Semoga Polisi Mempertimbangkan Permintaan Keluarga Korban Diklatsar Menwa UNS
Kompleks Museum Benteng Vredeburg terjual 15,17 USDT, serta Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY juga telah terjual senilai 6,19 USDT.
Lahan virtual di lokasi Alun-alun Utara terjual 244.51 USDT dan Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY terjual 17.39 USDT.
Di laman Nextearth.io, Next Earth diperkenalkan sebagai platform kepemilikan lahan virtual pada salinan persis bumi dengan teknologi berbasis blockchain.
Melalui menu buy land, pengunjung laman tersebut juga memiliki kesempatan membeli lahan-lahan virtual yang berada pada peta digital sejumlah kawasan lain di Indonesia, bahkan berbagai negara lain.
Mengenai hal itu, Ditya menegaskan bahwa jual beli lahan virtual tersebut tidak memiliki relevansi dengan kepemilikan sah sejumlah aset fisik di DIY.
"Jika ditemukan ada kasus jual beli secara virtual lewat platform apa pun, sepenuhnya merupakan klaim sepihak dan tidak ada relevansi dengan kepemilikan sah aset fisik tersebut," kata dia.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang