jpnn.com, SURAKARTA - Polres Kota Surakarta telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra ke Kejaksaan Negeri Surakarta.
Endi tewas saat mengikuti Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS), beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Rekonstruksi Tragedi Menwa UNS, Terungkap Fakta tentang Nasib Gilang Endi, Ngeri
Menanggapi hal tersebut, keluarga korban meminta pihak kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari tersangka lain yang mungkin terlibat.
Demikian dikemukakan perwakilan keluarga korban, Novarina Eka Puri, sebagaimana dilansir dari jogja.jpnn.com.
BACA JUGA: Kronologis Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UMY, Sadis!
"Walaupun sudah ditetapkan dua tersangka, kami sangat berharap kepolisian terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya," kata Novarina.
Dia menyatakan harapannya pada konferensi pers virtual yang digelar LBH Yogyakarta, Selasa (4/1) malam.
BACA JUGA: Ustaz Mizan Buka Suara Soal Video Ucapannya yang Diduga Penyebab Massa Serang Ponpes
Novarina merupakan kakak sepupu Gilang.
Dia berharap polisi dapat memeriksa pihak-pihak terkait yang melakukan kelalaian atau kealpaan sehingga kasus penganiayaan itu bisa terjadi.
Dia juga berharap Kejaksaan Negeri Surakarta bisa bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami berharap hakim nanti bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Pendamping hukum korban dari LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetia menilai masih ada pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka.
Sebelumnya, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 359 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Dari pasal-pasal yang disangkakan tentu adalah tindakan yang bersama-sama, bukan tindakan sendiri-sendiri."
"Ini bisa lebih dari satu (pelaku). Apakah berhenti di angka dua, mungkin tidak. Mungkin panitia yang lain bisa kena juga," kata dia.
Dia mendorong penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan itu terus dilanjutkan dan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka.
"Kami berharap dengan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan tidak menghentikan atensi Polres Surakarta untuk melanjutkan penyelidikan."
"Proses pidana harus tetap berjalan ketika ada fakta-fakta baru yang terungkap," ucapnya.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa UNS Justice for Gilang, Alqis Bahnan, menuntut tanggung jawab dari pihak kampus UNS.
"Di situ jelas tertera bahwa kampus mengizinkan untuk Diklatsar Menwa dan ditandatangani oleh WR (Wakil Rektor) I, berarti di sini kampus harus bertanggung jawab atas kejadian ini," ucap Alqis.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta telah melimpahkan berkas tahap kedua kasus tindak pidana penganiayaan pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021 ke kejaksaan negeri setempat, Senin (3/1).
Tim penyidik Polresta Surakarta telah mengirimkan sejumlah barang bukti beserta dua tersangka atas nama Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Fauzal Pujut Juliono (22).
Nanang adalah Komandan Latihan Menwa UNS, sementara Fauzal adalah Kepala Provos Menwa UNS. (Ant/mar3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang