jpnn.com, DEPOK - Seorang pria bernama Alvin Lim dipolisikan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Rabu (21/9).
Alvin Lim dipolisikan jaksa ke Polres Metro Depok gegara dianggap menghina kejaksaan terkait video viral di YouTube Quotient TV.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Digugat Cerai, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Datang Langsung ke Pengadilan Agama
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut Alvin Lim dilaporkan karena dinilai telah menyebarkan berita tidak benar yang berisi narasi penghinaan terhadap intitusi kejaksaan.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kamaruddin Simanjuntak Masih Mengejek Begini, Pedas!
Menurut Andi Rio, Alvin diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian.
Hal tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
BACA JUGA: Haduh, Alvin Lim Kembali Dipolisikan, Apa Lagi Masalahnya?
Laporan terhadap Alvin Lim tertuang dalam Laporan Polres Metro Depok Nomor: LP/B/2230/IX/2022/SPKT/POLRES Metro Depok tanggal 21 September 2022
Andi Rio menyebut dalam video viral itu Alvin Lim tidak berbicara oknum melainkan menyebut institusi kejaksaan dengan perkataan "Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah" yang diungkapkan tanpa fakta dan alat bukti.
Seharusnya, kata dia, apabila terdapat oknum jaksa yang menyalahi aturan, masyarakat dapat melaporkannya melalui bidang pengawasan.
"Atas dasar itu, kami melaporkan Saudara Alvin Lim," kata Andi Rio.
Pihak Persaja selanjutnya menyerahkan proses hukum atas laporan itu kepada penyidik Polres Metro Depok.
"Berharap Polres Metro Depok memproses laporan kami," ujar Andi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam