Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya

Kamis, 23 Mei 2024 – 09:49 WIB
Advokat dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Advokat dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengatakan Holy Fukdinar memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah digunakan lebih dahulu.

Alvin menyampaikan hal itu, Rabu (22/5) menanggapi Holy yang menyebut dirinya sedang menghadapi sengketa merek dagang.

BACA JUGA: Gegara Sengketa Merek Dagang, Polemik Skincare Etiket Biru Kembali Mencuat

Sebelumnya, Holy mengaku dirinya sebagai pendiri PT OS yang dikenal dengan merek dagang OMS menghadapi kasus merek yang cukup pelik.

Menurut Holy, dirinya mendirikan PT OMS Sistem (nama inisial PT) dengan merek “OMS” pada tahun 1998, yang kemudian berganti nama menjadi PT OS pada tahun 2012.

BACA JUGA: Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah

Dia menyebutkan nama merek “OMS” sebenarnya diambil dari nama PT OMS Sistem & PT OS.

Namun, pada tahun 2013, seorang individu lain mendaftarkan merek yang sama.

BACA JUGA: Alvin Lim Beberkan Rahasia Ilmu Saham Dalam Training Kecerdasan Keuangan

Akibat peristiwa ini, Holy baru-baru ini mengaku dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

“Ini tidak adil,” ujar Holy dengan nada penuh kecewa seperti dikutip dalam Podcast Quotient TV.

“Saya sudah menggunakan merek itu selama 25 tahun. Itu adalah bagian karier hidup saya, dan saya sangat terganggu karena masalah ini,” ujar Holy.

Holy berharap dapat menemukan solusi damai dan adil.

“Saya tidak ingin memperpanjang masalah ini. Sebenarnya saya sudah dengan sangat ikhlas menyerahkan merek itu, tetapi dia masih menuntut ganti rugi sejumlah uang. Padahal sebenarnya pula, jenis produk dan lokasi utama pemasarannya berbeda,” ujar Holy.

“Kalaupun yang bersangkutan merasa dirugikan, itu karena kelalaian dia sendiri. Mengapa menggunakan merek yang sudah ada atau mirip dengan nama perusahan yang sudah ada, dan kenapa tidak segera menyomasi pengguna merek lainnya, begitu mereknya terdaftar,”  ujar Holy.

Holy berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan bermartabat, tanpa harus melibatkan proses hukum yang berkepanjangan.

Tidak Masuk Akal

 Alvin Lim mempertanyakan soal ada individu yang mendaftarkan merek yang sudah digunakan 15 tahun sebelumnya.

"Ini tentu tidak masuk akal dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Alvin Lim.

Lebih lanjut, Alvin mengatakan kepada Holy untuk datang mendaftarkan merek tersebut ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Kalau Bapak menggunakan merek lebih dahulu, bisa ke HAKI dan batalkan merek lawan,” kata Alvin.

“Bapak hanya belum mendaftar saja. Ini bisa dilakukan banding,” ujar Alvin Lim.

Alvin Lim juga mengatakan permasalahan ini bukan hanya mengenai kepemilikan merek dagang.

Dia mengkritik tajam terhadap penggunaan hukum yang tidak semestinya.

“Pidana bukan alat untuk memeras masyarakat, namun untuk menegakkan keadilan,” tegas Alvin Lim.

“Sudah baik Holy mau melepas merek, bukannya diapresiasi malah diperas sejumlah uang. Ini tidak benar,” ujar Alvin Lim.

Alvin juga mengingatkan Polda Jatim agar hukum tidak disalahgunakan untuk menekan individu yang sebenarnya memiliki hak.

“Jangan gunakan hukum untuk memeras masyarakat. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh penegak hukum,” ujar Alvin Lim.

Pada kesempatan itu, Alvin Lim mengatakan kasus ini menggambarkan betapa pentingnya pendaftaran merek dagang untuk menghindari sengketa di masa depan.

Meskipun Holy telah menggunakan merek OMS selama bertahun-tahun, kegagalan dalam mendaftarkan merek tersebut menyebabkan situasi yang merugikan dirinya sekarang.

Alvin Lim menekankan pentingnya langkah ini untuk melindungi hak-hak intelektual secara hukum.

Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan secara damai, Holy dan tim hukumnya berencana untuk membawa kasus ini ke HAKI guna membatalkan pendaftaran merek oleh pihak lain yang dianggap tidak sah.

“Ini adalah langkah yang harus diambil untuk mengembalikan hak yang seharusnya,” kata Alvin Lim.

Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa memeras masyarakat.

Pendekatan yang lebih transparan dan adil diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.

Dengan banyaknya perhatian publik terhadap kasus ini, Alvin Lim berharap penegak hukum dapat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler