Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah

Rabu, 08 Mei 2024 – 07:52 WIB
Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim (tengah) dari LQ Indonesia Law Firm. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/5/2024).

Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Panji.

BACA JUGA: Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum

Panji menghadirkan sembilan saksi di antaranya empat saksi ahli dan lima saksi fakta.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni saksi ahli TPPU Prof. (Asc.) Ahmad Sofian, SH., MA., ahli UU ITE Dr. Andi Widiatno Hummerson, SH., SKom., MH., ahli hukum pidana Dr. Ermania Widjajanti SH., MHum., dan ahli hukum perdata Dr. Subani, SH.,MH.

BACA JUGA: Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Seluruh kesaksian para ahli menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak sah.

“Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka (Panji Gumilang, red) yang tidak sah,” ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm seusai sidang.

BACA JUGA: Bareskrim Mulai Telusuri Aliran TPPU Panji Gumilang

Menurut Alvin Lim, Ahli dengan jelas menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka itu dilakukan secara hukum formil.

Alvin mengatakan penetapan tersangka Panji tak sah karena penyidik tak memberikan SPDP.

"Bahkan yang memberikan keterangan pers seharusnya Kabareskrim atau Kapolri ini malah Dir (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim)," ucap Alvin Lim.

Selain itu, disebutkan tak ada mens rea atau niat jahat dari Panji Gumilang untuk melakukan TPPU.

"Enggak ada mens rea, mereka mempermasalahkan akta tanah yang pakai nama pengurus dan disebutkan oleh ahli itu bukanlah pidana,” ujar Alvin Lim.

"Sebab kalau pidana, orang mau ambil atau nyolong, dia enggak akan bilang ini bukan punya saya. Justru dia akan ambil dia jual. Dia akan mengakui itu punya dia. Jadi, tidak adanya mens rea. Pidana ini enggak ada. Nah, itu yang tadi kami sudah buktikan di persidangan," ujar Alvin.

Dia pun menduga ada kriminalisasi terhadap Panji. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya alat bukti.

"Ini dia dijadikan tersangka November 2023. Alat buktinya, keterangan ahlinya baru diperiksa tanggal 2 April 2024, ketika kami prapid (gugat praperadilan). Mana ada dijadikan tersangka dahulu, saksi belakangan," ujar dia.

Atas itu semua, dia meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka Panji. Sebab selain bertentangan dengan hukum formil, ini demi memenuhi rasa keadilan.

Apalagi ada para santri, ulama yang merupakan pengajar dan masyarakat sekitar, yang bergantung terhadap pengelolaan pesantren.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai benteng terakhir keadilan harus bisa memberikan keadilan masyarakat. Kalau memang penetapan tersangkanya dilakukan dengan cara melawan hukum, dia harus berani membatalkan penetapan tersangka tersebut,” ujar Alvin.

"Ini untuk kepentingan masyarakat loh, santri-santri, ulama-ulama di pesantren. Mereka enggak mikirin ke sana," sambungnya.

Adapun sidang praperadilan Panji Gumilang akan kembali digelar hari ini. Agendanya, pihak kepolisian menghadirkan saksi ahli.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler