Gegara Sengketa Merek Dagang, Polemik Skincare Etiket Biru Kembali Mencuat

Jumat, 11 Agustus 2023 – 04:09 WIB
Tengah Kisruh dengan Klinik Benning, Polemik Bening's Skincare Soal Produk Etiket Biru Kembali Mencuat. Foto: Tim LKBH Perempuan & Anak Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Polemik skincare etiket biru kembali mencuat di tengah kisruh sengketa merek dagang antara klinik kecantikan Benning dengan Bening's Clinic.

Adapun skincare etiket biru yang beredar luas itu menyeret perusahaan miliki dr. Oky Pratama, owner Bening's Clinic.

BACA JUGA: Seusai Digugat, Klinik Langganan Artis Ini Bakal Ambil Langkah Hukum

Lembaga konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perempuan & Anak Indonesia mendesak Polda Metro Jaya menaikkan status penyidikan terhadap reseller Bening's Skincare.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur LKBH Perempuan dan Anak Indonesia, Andi Windo Wahidin selaku pendamping korban produk etiket biru yang dijual bebas.

BACA JUGA: Respons Klinik Langganan Artis yang Digugat atas Sengketa Merek Dagang

Andi Windo meminta pemilik Benings selaku penanggung jawab atas masalah kliennya segera diperiksa.

Sebelumnya, klien Andi Windo yang bernama Daminari melaporkan klinik kecantikan langganan para artis tersebut ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Klinik Kecantikan Langganan Artis Digugat, Gegara Kasus Apa?

Laporan tersebut tercatat dalam nomor perkara LP/B/2381/V.2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Andi Windo mendorong penyelidikan dan penyidikan tersebut tidak hanya terhenti di penjual (reseller) lewat aplikasi online.

Dia berharap akan ada proses lanjutan untuk meminta keterangan dari distributor utama.

"Memeriksa dr. Oky Pratama sebagai pemilik Skincare Benings selaku penanggung jawab dari beroperasi dan peredaran dari produk-produk Benings tersebut," kata Andi Windo saat ditemui di kawasan Jakarta, Kamis (10/8).

Sekadar informasi, etiket biru ialah penandaan obat yang harus diberikan berdasarkan anjuran dokter sesuai dengan kondisi pasien.

Oleh karena itu, skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter.

Namun, dalam kasus ini, Daminari selaku korban mengaku membeli produk Bening's Skincare melalui penjualan bebas di e-dagang.

Hal ini dinilai menyalahi aturan. Terlebih, produk Bening's yang dibeli Daminari disebut menimbukan efek samping seperti gatal. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler