Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren

Minggu, 26 Mei 2024 – 07:53 WIB
Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) Alvin Lim. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) Alvin Lim menyebut kliennya adalah pemilik sah dari merek Polo Ralph Lauren.

Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm ini menegaskan PT MPP terdaftar dan tercatat di dalam data base DJKI.

BACA JUGA: Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Seruduk Kantor MA, Nih Tuntutannya

“Hingga saat ini PT MPP selalu melakukan perpanjangan terhadap merek tersebut setiap 10 tahun sesuai aturan Pemerintah dan telah beroperasi lebih 30 tahun,” ujar Alvin Lim melalui keterangan tertulis pada Sabtu (25/5/2024).

Oleh karena itu, Alvin Lim berharap masyarakat dapat membantu mengawal segala proses hukum yang sedang dilalui oleh PT MPP untuk memperjuangkan haknya terkait Merek Polo Ralph Lauren.

BACA JUGA: Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA

Alvin Lim yakin kebenaran sesungguhnya pasti akan terungkap selama penegakan hukum yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan fakta hukum yang ada.

Lebih lanjut, Alvin Lim menyebutkan PT MPP telah melaporkan Mohindar kepada Pihak Kepolisian atas Dugaan Tindak Pidana, yakni salah satunya adalah mengenai dugaan Pemalsuan Surat.

BACA JUGA: Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren

“Kami LQ Indonesia Lawfirm akan mengawal ketat jalannya proses laporan polisi PT MPP terhadap Mohindar demi memperjuangkan hak dari Klien Kami,” ujar Alvin Lim.

Alvin Lim menjelaskan tahun 1995, Merek Nomor 173934 milik Mohindar itu sudah diperintahkan untuk dihapus berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah inkrah.

“Itu jelas di dalam amar Putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 PN.JKT.PST jo Putusan Nomor 3101 K/Pdt/1999. Itulah kenapa Merek milik Mohindar tersebut juga sudah enggak ada di data base milik DJKI,” ujar Alvin Lim.

Alvin Lim juga menyampaikan keheranannya mengenai deklarasi terang-terangan yang dilakukan oleh Pihak Mohindar.

“Yang saya heran, mereka sudah mengakui kalau Merek milik Mohindar sudah dihapus berdasarkan perintah putusan pengadilan Putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 PN.JKT.PST jo Putusan Nomor 3101 K/Pdt/1999 , tetapi justru gugatan yang dilayangkan kepada Klien Kami menggunakan Merek nomor 173934 yang dihapus tersebut,” ujar Alvin Lim.

Bahkan, kata Alvin Lim, mereka selalu mengaku-aku jika Merek yang dimiliki oleh Mohindar nomor 173934 adalah Polo by Ralph Lauren.

“Padahal Merek milik Mohindar sendiri nomor 173934 adalah Ralph Lauren saja, tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "By" sebagaimana sudah jelas di halaman 10 dan amar putusan nomor Putusan Putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 PN.JKT.PST jo Putusan Nomor 3101 K/Pdt/1999.”

“Berdasarkan bukti kuat yang dimiliki oleh Klien Kami, sejak awal pendaftaran Merek milik Mohindar yang dibeli dari John Whiteley tersebut hanya dengan nama Ralph Lauren. Jadi, tidak ada kata “Polo” atau “By” di dalamnya,” ujar Alvin Lim.

Oleh karena itu, Alvin Lim menuntut kepada penegak hukum untuk lebih teliti dan profesional dalam menangani permasalahan hukum antara Kliennya dengan Mohindar.

Menurut Alvin, Mohindar HB baru mengajukan pendaftaran merek Polo By Ralph Lauren tahun 2022, sementara PT MPP sudah beroperasi dan memiliki merek terdaftar resmi Polo Ralph Lauren sejak tahun 1986.

“Merek yang sudah dihapus, apakah bisa dipakai menggugat orang? Mohindar HB jelas-jelas tidak memiliki merek terdaftar pada saat menggugat tahun 2022, Merek yang sudah dihapus apakah bisa dipakai menggugat orang?” tanya Alvin Lim.

Menurut Alvi Lim, Mohindar baru mulai mendaftar merek Polo By Ralph Lauren pada tahun 2022 dan itu pun ditolak oleh Direktur Merek pada tahun 2023.

“Jadi, Mohindar HB sama sekali tidak memiliki legal standing. Hukum NKRI, ada di mana?” tanya Alvin Lim.

Klarifikasi

Sebelumnya, Tim hukum Mohindar H.B meluruskan dan memberikan klarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren yang belum banyak diketahui masyarakat.

Melalui Tim Hukum Fusion Law, mereka mengeklaim pemegang merek Polo Ralph Lauren yang sah.

Pernyataan tim hukum Mohindar itu untuk menanggapi pernyataan karyawan PT Polo Ralph Lauren yang menyebut bahwa kliennya tidak sah atas kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren.

Klarifikasi dari tim hukum Mohindar dapat dilihat selengkapnya melalui berita berjudul: Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren. (fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler