Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren

Rabu, 15 Mei 2024 – 12:02 WIB
Kuasa hukum dari Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B, Bogintha Sembiring (Fusion Law) saat konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B meluruskan dan memberikan klarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren yang belum banyak diketahui masyarakat.

Melalui Tim hukum Fusion Law, mereka mengeklaim pemegang merek Polo Ralph Lauren yang sah.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua

Sebelumnya karyawan PT Polo Ralph Lauren menyebut bahwa Mohindar tidak sah atas kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren.

Hal tersebut dilihat dari hasil pengadilan pada tahun 1995 yang memutuskan bahwa menghapus kepemilikan Mohindar atas merek Polo By Ralph Lauren.

BACA JUGA: Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari Mohindar, Bogintha Sembiring membenarkan soal putusan tahun 1995 yang menghapus merek Polo Ralph Lauren atas nama Mohindar dan sudah didaftarkan kembali.

“Terkait putusan tahun 1995 memang betul menghapus merek Polo Ralph Lauren atas nama klien kami, hanya saja kemudian kami sudah mendaftarkan kembali,” tegas Bogintha Sembiring dalam keterangan tertulis diterima JPNN.com pada Senin (13/5/2024).

BACA JUGA: PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA

Kasus ini baru-baru ramai, menurut Bogintha Sembiring disebabkan kliennya melakukan gugatan hukum di tahun 2022.

"Karena Pak Mohindar baru tahun di 2021. Kalau masih berhak perjuangkan haknya atas merek polo ini. Makanya tahun 2022 mulai diajukan gugatan terkait sengketa merek ini.  Klien kami orang taat hukum, tidak mau menggunakan merek tersebut jika masih sengketa,” ujar Bogintha Sembiring.

Dia menegaskan hal tersebut menjadi legal standing bagi pihaknya pada saat mengajukan tiga gugatan tersebut, yang dimana dua gugatannya masih berjalan di pengadilan.

“Jadi, penghapusan tersebut tidak serta merta sebenarnya menghilangkan hak klien kami atas hal tersebut,” ujarnya.

Putusan pada tahun 1993, kata Bogintha sudah menjelaskan bahwa Mohindar adalah orang yang paling berhak dalam penggunaan merek Polo By Ralph Lauren.

Hal tersebut dilihat dari adanya akta jual beli atas merek tersebut dengan pihak Jon Whiteley.

Bogitha justru mengatakan bahwa pihak PT Manggala Putra Perkasa yang tidak berlaku perjanjian atas penggunaan kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren.

“Sekarang bagaimana kita bisa bicara pendaftaran merek Dirjen HKI sedangkan perolehan haknya sendiri tidak selesai. Ini yang kami perjuangkan, di tiga gugatan kami yang sudah terbukti satu, itu sampai di PK dimenangkan, dua sampai di tingkat kasasi dimenangkan,” katanya.

Bogintha Sembiring menegaskan terhitung sejak November 2023, pihak lain tidak boleh menggunakan merek Polo By Ralph Lauren.

"Jika masih ada maka kami akan melakukan gugatan hukum," ujar Bogintha Sembiring.

Lebih lanjut, Bogintha Sembiring memberikan penjelasan sebagai berikut:

Klarifikasi: 

Pendaftaran Merek

Tanggal 20 November 1982 permohonan Merek POLO BY RALPH LAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda diajukan pertama kali atas nama Jon Whiteley – yang kemudian  terdaftar pada tanggal  5 Juli 1983 untuk jangka waktu sepuluh tahun (sampai dengan 5 Juli 1993). 

Tahun 1986 klien kami (Mohindar H.B) membeli merek tersebut dari Jon Whiteley berdasarkan Akta Jual Beli (AJB). 

Tahun 1993, Mohindar H.B. memperpanjang Hak atas merek yang dimilikinya, kemudian berlaku sampai dengan 5 Juli 2003.

Perselisihan 

Tahun 1992, PT Manggala Putra Perkasa membeli merek POLO BY RALPH LAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda tersebut dari Jon Whiteley dengan akte Notaris tanggal 17 Juni 1992 dan 25 September 1992.

Di titik inilah awal mula terjadinya perselisihan dimana Jon Whiteley menjual objek yang sudah tidak dimilikinya. 

Perkara Hukum 

Tahun 1993 PT Manggala Putra Perkasa menggugat Mohindar H.B  dengan dalih bahwa proses jual beli antara pihaknya dengan Jon Whiteley lebih kuat dibandingkan Mohindar H.B. yang hanya dilakukan dengan Akta Jual Beli.

Pada proses hukum berlangsung Mohindar H.B dinyatakan sebagai pemilik merek yang sah. Tuduhan PT Manunggal Putra Perkasa atas AJB palsu juga gugur setelah dilakukan pencocokan tanda tangan di Labkrim Mabes Polri.

Di tengah perkara yang sedang terjadi, PT Manggala Putra Perkasa menjual produk-produk dengan merek yang sedang dalam sengketa.

Di samping itu didirikan sebuah perusahaan yang bernama PT POLO RALPH LAUREN INDONESIA pada tanggal 19 Desember 2014, dimana perusahaan ini adalah afiliasi PT  Manggala Putra Perkasa yang pada saat didirikan Fahmi Babra menjabat menjadi Direktur Utama.

Tidak hanya sampai di situ, terjadi pendaftaran merek oleh Fahmi Babra yang mendaftarkan beberapa merek dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya seperti merek PRADA yang telah diputus oleh Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses yang Panjang 

Proses hukum berlangsung alot, silih berganti dan memakan waktu yang lama, tidak hanya atas nama PT Manggala Putra Perkasa, atas nama perusahaan lain juga turut menggugat Mohindar H.B. hingga tahun 2022.

Mohindar H.B diputuskan sebagai pemilik merek Polo by Raplh Lauren beserta Logo melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1776 /K/Pdt/1996 diputus tahun 1997.

Mohindar H.B kemudian berusaha mendapatkan haknya yang sudah diputus oleh Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dengan mengajukan gugatan pembatalan beberapa merek yang telah didaftarkan oleh PT Manggala Putra Perkasa dengan merek-merek yang didaftarkan oleh PT Manggala Putra Perkasa  dan dialihkan kepada PT Polo Ralph Lauren Indonesia  dan merek yang didaftarkan oleh Fahmi Babra.

Iktikad Tidak Baik 

Pada tanggal 29 Desember 2022 majelis Hakim Pengadilan Niaga - Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan bahwa baik PT Manggala Putra Perkasa, PT Polo Ralph Lauren Indonesia maupun Fahmi Babra beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek karena sudah mengetahui bahwa merek tersebut milik pihak lain, yaitu Mohindar H.B.

Putusan Mahkamah Agung 

Pada 14 Maret 2024 Mahkaman Agung Republik Indonesia menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menakar Efektivitas Media Luar Griya Dalam Peningkatan Kesadaran Merek


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler