Agung (MA) , Selasa (21/10), tak membuat kubu yang diwakili tim pengacara Elza Syarief SH dkk itu menyerahMereka berjanji dalam waktu dekat segera mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
"Tidak sampai seminggu kamu sudah mengajukan PK
BACA JUGA: SBY Serahkan Primaniyarta Award
Sebenarnya sudah jelas-jelas pembuktian yang kami ajukan baik dalam bukti surat maupun saksiBACA JUGA: Eksekusi Cek YPPI, Harus Disetujui Aulia Pohan
Kami membuktikan dari TPS hingga PPK," papar Elza.Selain itu, lanjut pengacara yang acapkali mendampingi klien dari kalangan artis tersebut, timnmya selaku pemohon sudah mengajukan saksi-saksi
BACA JUGA: Agen BIN Cabut BAP, Muchdi Kecewa
Mereka (KPUD) membuka kotak sebelum habis masa pencoblosan pukul 13.00 WibItu melanggar aturan," cetusnya.Nah, karena KPUD melanggar aturan, kata Elza, yang wajib memberi sanksi ialah hakim bukan Panwas"Panwas itu hanya merekomendasikan fakta pelanggaran, tetapi yang memberikan sanksi ialah majelis hakimSebab, hakim adalah orang yang menjaga undang-undang," paparnya.
Pelanggaran dimaksud, kata Elza, antara lain KPUD membuat DPT susulan, ada surat-surat tidak sahItu semua melanggar pasal 104 ayat 2a, b, d, dan eBanyak pelanggaran yang dilakukan, termasuk bukti penggelembungan suara," bebernya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan Keuangan Pemda Masih Buruk
Redaktur : Tim Redaksi