jpnn.com, SUBULUSSALAM - Seorang pria di Subulussalam, Aceh, berinisial AM, 45, ditangkap polisi karena membakar mobil dan rumah milik mantan tetangganya di dua lokasi terpisah.
"Kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap di pelataran parkir Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam," ujar Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Deno Wahyudi di Subulussalam, Minggu (30/1).
BACA JUGA: AY sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Iptu Deno Wahyudi mengatakan korban atas nama T. Irfan beralamat di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri. Korban pada Jumat (28/1) sekira pukul 01.45 WIB terbangun mendengar alarm mobilnya menyala.
Saat melihat dari jendela, korban mendapati kobaran api dari belakang mobil miliknya. Kemudian, korban T Irfan langsung menuju ke garasi sambil meminta tolong tetangga untuk membantu memadamkan api.
BACA JUGA: Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri
Tak berselang lama akhirnya api dapat dipadamkan, namun kaca dan bemper bagian belakang mobil milik pelapor pertama rusak berat.
Setelah itu, pada malam yang sama sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor kedua atas nama Antoni Tumangger beralamat di Desa Pegayo juga dibangunkan karena asap sudah mengepul di bagian depan rumah.
BACA JUGA: Foto dan Video Vulgar IS Beredar di MiChat, Ya Ampun, Pelakunya Tak Disangka
Pelapor keluar dan meminta tolong kepada tetangga. Api bisa dipadamkan sekitar pukul 03.30 WIB.
Iptu Deno Wahyudi menyebutkan motif pelaku karena merasa sakit hati dan dendam kepada kedua korban. Pelaku sempat menjadi tetangga T Irfan saat tinggal di Desa Lae Oram. Sementara Antoni merupakan tetangga rumahnya saat ini.
Penyebabnya, kata Iptu Deno Wahyudi, pelaku ada permasalahan utang yang mencari alamat pelaku. Kedua tetangganya tersebut mengantar orang yang menagih utang ke rumah pelaku.
"Pelaku menuding tetangganya ikut campur urusan pribadinya. Seperti pesan singkat pelaku kirim pesan ke telepon korban jangan urus urusan pribadinya, nanti kena imbasnya," ujar Iptu Deno Wahyudi.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi