AM dan F Ternyata Terlibat Pembunuhan Eks Kombatan GAM, AKBP Riza Ungkap Peran Mereka

Sabtu, 05 Maret 2022 – 21:43 WIB
Dokumentasi - Polisi memperlihatkan senapan angin digunakan menembak mantan kombatan GAM di Mapolres Aceh Utara. ANTARA/HO/Dok Polres Aceh Utara

jpnn.com, ACEH UTARA - Tim dari Polres Aceh Utara menangkap dua lagi terduga pelaku penembakan yang menewaskan M Yusuf alias Burak (46).

Yusuf merupakan eks kombatan GAM yang tewas ditembak saat duduk di sebuah warung kopi di daerah itu.

BACA JUGA: 6 Fakta Tentara Wanita Melawan 2 Perampok, AA Disuruh Buka Baju, Ini yang Terjadi

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan kedua pelaku berinisial AM dan F, warga Kecamatan Nibong.

Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menangkap pelaku utama berinisial AJ di kawasan Simpang Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA: Kombes Winardy Ungkap Motif AJ Tembak Mati Eks Kombatan GAM, Ternyata

AJ merupakan eksekutor penembakan yang mengakibatkan Yusuf tewas di tempat kejadian.

"Dengan ditangkapnya AM dan F, maka sudah tiga pelaku ditangkap," kata AKBP Riza Faisal didampingi Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto di Aceh Utara, Sabtu (5/3).

BACA JUGA: Aceh Jaya Diguncang Gempa Magnitudo 5.9, Begini Kondisinya

Diketahui, korban M Yusuf alias Burak ditembak menggunakan senapan angin hingga tewas saat duduk di warung di Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara pada Selasa (1/3) sekitar pukul 12.00 WIB.

AKBP Rizal mengatakan AM merupakan abang kandung dari AJ. AM ditangkap lantaran mengetahui penembakan tersebut.

Tersangka AM bahkan memberikan uang Rp 2 juta untuk AJ dan menyiapkan pakaian untuk adiknya itu melarikan diri.

Selain itu, AM juga menyembunyikan senapan yang digunakan AJ menembak korban.

Sementara tersangka F merupakan pemilik senapan angin yang dipakai dalam pembunuhan eks kombatan GAM itu.

Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui AJ menggunakan senjata angin miliknya untuk menembak korban.

BACA JUGA: AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual ABG, Dia Bisa Pecat Tidak Hormat

Perwira menengah Polri itu menyebut AJ biasanya meminjam senapan angin tersebut untuk menembak babi.

"F mengetahui senapan tersebut akan digunakan menembak korban, tetapi dia tetap meminjamkan kepada AJ," beber AKPB Riza Faisal.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 354 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan.

BACA JUGA: Berita Duka, Aminullah Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

"Motif sementara terduga pelaku menembak hingga korban meninggal dunia karena dendam dan tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," ujar Riza. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler