jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Satreskrim Polres Aceh Utara telah menangkap AJ (23), penembak M Yusuf alias Burak yang merupakan mantan kombatan GAM.
Eks kombatan GAM itu ditembak AJ menggunakan senapan angin hingga mengenai kepala bagian belakang pada Selasa (1/3) sekitar pukul 12.00 WIB. Yusuf pun tewas di lokasi.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual, AKBP M Dinilai Bikin Malu Polri
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal menyebut AJ ditangkap tanpa perlawanan.
Pelaku AJ ditangkap di kawasan Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (3/3).
BACA JUGA: Detik-Detik Pak Guru IL dan Mbak IA Masuk Toilet Musala, Warga Mengikuti, Gempar
"AJ ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara," kata Kombes Winardy di Banda Aceh, kemarin.
Diketahui, M Yusuf alias Burak ditembak hingga tewas saat duduk di warung di Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
BACA JUGA: Gus Nur Kesal: Begitu Giliran Saya, Langsung Diproses, Diciduk
Saat kejadian, Yusuf tiba-tiba didatangi pelaku yang langsung menembaknya. Akibat tembakan itu, korban tewas di tempat.
Seusai penembakan itu, AJ kabur dengan menaiki angkutan umum dengan tujuan Banda Aceh.
Begitu mendapati informasi pelarian AJ, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus AJ di Aceh Besar.
Kombes Winardy mengatakan tersangka AJ sudah diamankan beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual oleh AKBP M Terungkap dari Curhat
"Motif sementara terduga pelaku menembak hingga korban meninggal dunia karena dendam dan tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," ujar Kombes Winardy. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam