AM Fatwa Siap Ladeni Irman Gusman di Pengadilan

Kamis, 13 Oktober 2016 – 02:40 WIB
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI AM Fatwa,. FOTO: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI AM Fatwa, menyatakan kesiapan meladeni Irman Gusman, yang menggugat pencopotan jabatannya sebagai ketua DPD ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Irman telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan BK DPD RI, karema mencopotnya sebagai ketua DPD. Nah, Fatwa menyatakan sudah menyiapkan pengacara untuk meladeni gugatan Senator asal Sumatera Barat, yang berstatus tersangja dugaan suap di KPK.

BACA JUGA: Protes! Sang Profesor Minta SP3 Karhutla Dibuka Lagi

"Saya sudah menghubungi pengacara juga, yaitu saudara Herman Kadir. Dia akan mendampingi kami dalam menghadapi tuntutan saudara Irman," kata Fatwa di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (12/10).

Secara pribadi Fatwa menyarankan supaya Irman fokus saja menghadapi kasus dugaan suap di KPK. Sebab, yang berjalan di DPD adalah prosea politik sebagaimana diatur tatib DPD.

BACA JUGA: Jokowi Minta Kasus Munir Dituntaskan

Menurut Fatwa, tuntutan Irman ke BK menyatakan pemberhentiannya sebagai Ketua DPD terburu-buru. Seharusnya, BK menunggu proses praperadilan penetapan tersangkanya oleh KPK.

Tapi, Fatwa menegaskan bahwa pencopotan Irman sudah sesuai tatib. "Ini lerintah tatib. Bahwa seorang pejabat di lingkungan DPD yang berstatus tersangka itu harus diberhentikan. Jadi BK melaksanakan tatib itu," pungkas Senator asal DKI Jakarta itu.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Cak Imin: PKB Bisa Menjawab Kegalauan Masyarakat

BACA ARTIKEL LAINNYA... 168 Juta Warga Sudah Perekaman e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler