jpnn.com, MAGELANG - Seorang pria berinisial AM, 50, warga Desa Bumirejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai dinsos.
“Pelaku memperdaya korbannya dengan modus menawarkan suatu pekerjaan,” ujar Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian di Magelang, Sabtu (15/1/2022).
BACA JUGA: DA Jebak Selingkuhan Pacar di Penginapan, Lalu Ditebas Pakai Pedang, Banjir Darah
Wakapolres mengatakan tersangka AM yang juga seorang residivis ini menawarkan pekerjaan kepada korban SWI, 18, warga Srumbung. Kemudian meminta barang-barang milik korban dengan alasan sebagai jaminan pekerjaan.
Ia menyebutkan kejadian tersebut berawal pada Minggu (2/1) sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka lewat di depan rumah korban dan bertemu dengan ayah korban.
BACA JUGA: Mbak Indah Safitri Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumah, Pelakunya Tak Disangka
Tersangka mengaku pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang dan menanyakan apakah ayah korban memiliki anak yang belum bekerja.
"Kemudian tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu per minggu," katanya.
BACA JUGA: Salon MS Digerebek, Ada Mbak SR Lagi Telanjang Sama Pria di Kamar
Karena korban berminat, kata Aron, tersangka kemudian menyuruh ayah korban untuk mengambil brosur di Kantor Pos Tempel. Saat ayah korban pergi tersebut, tersangka meminta telepon seluler milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Tersangka juga meminta kalung emas milik korban dengan alasan sebagai jaminan kalau korban belum pernah bekerja di luar negeri. Tersangka juga meminta handy talky (HT) milik korban.
"Tersangka lantas menyuruh korban untuk memberesi rumah karena sekitar pukul 18.00 WIB masker akan datang dan tersangka pergi dari rumah korban," katanya.
Selang 30 menit, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari keberadaan tersangka karena di kantor pos tidak menemukan brosur yang dimaksud tersangka.
"Korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari tersangka namun tidak ketemu," katanya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Aron, korban menderita kerugian sekitar Rp 9 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Srumbung.
Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tim dapat mengidentifikasi pelaku.
Ia menyebutkan pada hari Rabu (12/1) tim menangkap tersangka di salah satu hotel di Kota Magelang dan menyita barang bukti di hotel dan indekos, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Barang bukti yang disita, antara lain telepon seluler milik korban, telepon seluler milik tersangka, sebuah HT milik ayah korban, dan sepeda motor milik tersangka.
BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi