Salon MS Digerebek, Ada Mbak SR Lagi Telanjang Sama Pria di Kamar

Sabtu, 15 Januari 2022 – 20:51 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (tengah) memperlihatkan barang bukti yang dikumpulkan petugas dari lokasi prostitusi berkedok salon saat jumpa pers di Padang, Sabtu ANTARA/ Mario Sofia Nasution.

jpnn.com, PADANG - Polda Sumatera Barat menggerebek Salon MS yang dijadikan tempat prostitusi di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Jumat (14/1) lalu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan pihaknya telah menetapkan RA, 52, sebagai tersangka yang diduga sebagai penyedia tempat salon tersebut.

BACA JUGA: Soal Nasib PNS Wanita yang Berjoget Sambil Memegang Botol Miras, BKD Sumut Bilang Begini

Ia menjelaskan penggerebekan ini dilakukan Polda Sumbar seusai mendapatkan laporan dari masyarakat.

Petugas langsung mendatangi lokasi tersebut pada Jumat (14/1) sekitar pukul 16.20 WIB dan mendapati ada empat ruangan khusus di salon tersebut yang digunakan sebagai lokasi prostitusi dan pada saat itu hanya dua kamar yang digunakan.

BACA JUGA: Isi Chat Pak Kades soal Begituan dengan Remaja 15 Tahun Tersebar, Ya Ampun

Kanit Ditreskrimum Polda Sumbar Kompol Rahmat menjelaskan saat pengungkapan ditemukan di Salon MS tersedia ruangan yang digunakan untuk praktik prostitusi.

Di kamar pertama pihaknya menemukan wanita berinisial SR dalam keadaan tak menggunakan pakaian.

BACA JUGA: Ternyata Ini yang Dilakukan Hadfana Firdaus Setelah Video Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru Viral

"Kami mendapati SR dengan pria yang sempat kami periksa dan kemudian kami lepas karena tidak sesuai KUHP. Pria ini tidak dapat ditahan kecuali istrinya melaporkan tindak perzinahan," kata dia.

Sementara di kamar kedua, petugas menemukan wanita berinisial DP yang hanya menggunakan pakaian dalam saja dan tidak ada lelaki di kamar tersebut.

Ketiga wanita ini yakni RA, SR dan DP dibawa ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai aturan yang ada.

Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yakni pakaian dalam wanita, alat kontrasepsi yang sudah digunakan.

Ia mengatakan penyidik baru menetapkan satu tersangka atas kasus ini yakni terhadap RA yang disangkakan pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan satu tahun empat bulan.

Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan sesuai arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang ingin membawa Sumbar bersih dari praktik maksiat seperti prostitusi, peredaran gelap alkohol, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya.

BACA JUGA: Mbak Indah Safitri Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumah, Pelakunya Tak Disangka

“Kami akan terus melakukan razia terhadap lokasi yang diduga sebagai praktik prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler