Amaden: Sampai Sekarang Kepala Daerah Masih Menerima Honorer, Bagaimana Mau Dihapuskan?

Senin, 24 Januari 2022 – 17:05 WIB
Korwil PHK2I Provinsi Jambi, Amaden meminta pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bahwa 2023 tidak ada lagi honorer menimbulkan keresahan.

Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi, Amaden menilai pernyataan pemerintah tersebut malah bikin gaduh.

BACA JUGA: Info Penting Ketum ADKASI Soal Wacana Penghapusan Honorer, Bikin Lega

"Ini pernyataan bikin gaduh saja. Isu ini sudah pernah mencuat, sekarang muncul lagi," kata Amaden kepada JPNN.com, Senin (24/1).

Dia mengungkapkan larangan mengangkat honorer sudah ada dalam PP 48 Tahun 2004 Jo PP 43 Tahun 2007. Kemudian terbit lagi SE Mendagri tertanggal 10 Januari 2013 tentang larangan mengangkat honorer.

BACA JUGA: Tjahjo: Rekrutmen Honorer Mengacaukan Hitungan Kebutuhan Formasi ASN di Instansi Pemerintah

Namun, kata dia, sampai sekarang gubernur, bupati, wali kota tetap menerima tenaga honorer. Itu karena Pemda sangat membutuhkan tenaga honorer.

Amaden juga mempertanyakan janji pemerintah untuk menyelesaikan honorer K2. Sampai saat ini masih tersisa sekitar 380 ribu honorer K2 yang belum terakomodasi menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: Masalah Honorer Tidak akan Tuntas Sampai 2023, Jumlahnya Malah Makin Besar

"Kalau pemerintah bilang tidak ada honorer lagi, 380 ribu honorer K2 mau dibuang ke mana," ujarnya.

Saat ini 380 ribu honorer K2 itu masih aktif bekerja. Mereka menunggu diselesaikan lewat jalur PNS atau PPPK karena formasi yang diberikan tidak menjangkau seluruhnya.

Amaden menyebutkan, hanya guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh yang diprioritaskan. Sementara, tenaga teknis administrasi belum tersentuh.

"Saya meminta pemerintah selesaikan dulu honorer K2 yang lahir dari payung hukum menjadi ASN. Buka formasi seluas-luasnya buat honorer K2," tegasnya.

Amaden juga meminta pengangkatan mereka menjadi ASN tanpa tes sebab, pengabdian honorer K2 sudah di atas 17 tahun, apa lagi mereka sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu mereka juga sudah dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler