Tjahjo: Rekrutmen Honorer Mengacaukan Hitungan Kebutuhan Formasi ASN di Instansi Pemerintah

Senin, 24 Januari 2022 – 01:15 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo bicara tentang tenaga honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) tidak lagi merekrut tenaga honorer. 

Dia menegaskan bahwa adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah. 

BACA JUGA: Anwar Abbas: Guru Honorer Lulus PPPK agar Ditempatkan di Sekolah Asal

“Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (23/1). 

Menurutnya, dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. 

BACA JUGA: Usulkan 165 Formasi PPPK, Pemkab Belitung: Semoga Bisa Diterima KemenPAN-RB

“Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata menteri asal PDI Perjuangan, itu.

Menurutnya, terdapat sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di K/L dan pemda pusat atau daerah.

BACA JUGA: Menteri Tjahjo: Pemerintah Hanya Merekrut PPPK, Formasi CPNS tidak Tersedia Pada 2022 

"Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," katanya.

Terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan pramusaji, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing. 

Dia menuturkan pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," ungkapnya.

Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai di 2023, seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.

Selain itu, di tahun 2022 Pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan Pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler