jpnn.com, JAKARTA - Ketum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said menyerukan seluruh honorer agar tetap tenang bekerja. Dia mengimbau jangan risau dengan wacana penghapusan honorer pada 2023.
Menurut Lukman, telah terjadi salah paham dari seluruh honorer terhadap kebijakan pemerintah bahwa 2023 hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Tjahjo: Rekrutmen Honorer Mengacaukan Hitungan Kebutuhan Formasi ASN di Instansi Pemerintah
Menurut dia, kebijakan itu bukan berarti menghentikan seluruh honorer, tetapi istilahnya berubah.
"Honorer akan tetap ada cuma ganti istilah saja. Mereka jadi honorer daerah atau pegawai kontrak daerah," kata Lukman kepada JPNN.com, Senin (24/1).
BACA JUGA: Pak Tjahjo Blak-Blakan Mengkhawatirkan 1 Hal terkait Honorer
Karena menjadi pegawai kontrak daerah, lanjutnya, otomatis gajinya menjadi beban pemerintah daerah. Pusat tidak dibebankan lagi mengurus honorer.
Dia menyebutkan, sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI, ada tiga mekanisme dalam penyelesaian masalah honorer.
BACA JUGA: Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu: Kami Masih Butuh Honorer
Mekanisme pertama, bagi yang memenuhi syarat menjadi PNS, diberikan kesempatan ikut tes CPNS.
Mekanisme kedua, bagi yang tidak memenuhi syarat CPNS, diarahkan ikut seleksi PPPK.
Mekanisme ketiga, bagi honorer yang tidak lulus PNS maupun PPPK, diserahkan kepada pemda.
Tentunya, kata dia, para honorer ini diberikan gaji setara UMR.
"Dari mana pemda mendapatkan uang agar bisa menggaji pegawai kontraknya sesuai UMR, ya, dari dana alokasi umum (DAU). Pemda yang akan mengaturnya," terangnya.
Sistem pegawai kontrak daerah, kata Lukman, sudah diberlakukan di DKI Jakarta.
Menurut dia, di DKI Jakarta sudah lama tidak ada istilah honorer lagi.
Dengan sistem kontrak, kata Lukman optimistis, sistem kerja akan lebih baik.
Pemda juga mempekerjakan honorer daerahnya sesuai disiplin ilmu.
"Jadi, honorer yang ada sekarang ya tetap bekerja cuma mereka nanti sistem kerjanya berubah. Kalau tidak lulus PNS maupun PPPK, otomatis mereka mengabdi jadi honorer daerah," pungkas Lukman Said. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad