Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Apa Reaksi Polri?

Jumat, 18 Mei 2018 – 15:05 WIB
Aman Abdurrahman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum kasus Bom Thamrin telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman. Hukuman mati!

Polri lantas mengambil langkah sigap untuk meminimalisir serangan dari para pendukungnya.

BACA JUGA: Aman Abdurrahman Bikin PN Jaksel Kosongkan Jadwal Lain

"Kami meningkatkan kewaspadaan, siap siaga," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di markas Korps Bhayangkara, Jakarta, Jumat (18/5).

Namun, Setyo berpendapat, sejatinya tuntutan Aman tidak terlalu signifikan mengundang reaksi kepada para pendukungnya. Sebab sel-sel teroris yang bangkit, khususnya jaringan JAD itu sudah muncul beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tersenyum Dingin

"Sebetulnya bukan karena tuntutan ini tapi sudah lama, tetap kami antisipasi. Kami juga sudah kerja sama dengan TNI," pungkas Setyo.

Dalam perkara ini, Aman didakwa memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut sebagai lokasi teror karena di sana banyak warga negara asing (WNA).

Bom tersebut akhirnya diledakkan di gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Aman juga didakwa telah menyampaikan kegiatan ceramah yang mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.

BACA JUGA: Di Sel Masih Kendalikan Aksi Teror, Aman Layak Dihukum Mati!

Aman diduga terlibat dan menjadi otak pengeboman di Jalan Thamrin pada Januari 2016 dan pengeboman di Terminal Kampung Melayu pada pertengahan 2017. Sebelumnya, Aman pernah ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok. Ketika itu, dia disebut-sebut sedang berlatih merakit bom.

Pada Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Selesai menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar dan ditahan di LP Nusakambangan.

Aman kemudian divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di Hari Kemerdekaan. Namun, Aman tidak langsung bebas, melainkan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ia disebut memiliki pandangan bahwa pemerintah Indonesia dan ideologi Pancasila merupakan falsafah kafir. Aman dituntut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (dna/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler