Aman Abdurrahman Divonis Mati, Langsung Sujud Syukur

Jumat, 22 Juni 2018 – 15:49 WIB
Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu langsung bersujud di ruang sidang. Hal itu tentu membuat pengunjung sidang penasaran akan motif dan tujuan pria yang biasa disapa Oman Rochman tersebut.

BACA JUGA: Apa pun Putusan Hakim, Aman Abdurrahman Siap

Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani mengatakan, sebelum persidangan berlangsung, ia sempat berbicara dengan kliennya. Aman menyampaikan rencananya untuk sujud syukur ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

"Sebelum vonis itu tadi dia (Aman) ngomong, 'Kalau saya divonis mati, saya akan langsung sujud syukur'. Dan, itu yang dilakukan tadi," ungkap Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

BACA JUGA: Jelang Sidang Aman Abdurrahman, Polisi Kerahkan 378 Personel

Namun, Asludin tak mengetahui pasti alasan kliennya melakukan tindakan itu. Sebab Aman sendiri tak mau menjelaskannya. Sehingga tim kuasa hukum juga menghargai privasi kliennya.

BACA JUGA: Sempat Diadang, Densus Bekuk Terduga Teroris di Karanganyar

"Dia tidak menyatakan alasannya. Tapi, dia (Aman) sampaikan tadi sebelum sidang," lanjut Asludin.

Sebelumnya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Zaini menjatuhkan hukum mati kepada Aman. Dia dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.

"Mengadili menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rachman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini.

Aman pernah divonis hukuman selama tujuh tahun penjara pada Februari 2005. Usai menjalani hukuman, Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar.

Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Dia divonis hukuman penjara sembilan tahun.

Aman kemudian dinyatakan bebas pada Hari Kemerdekaan. Namun, Aman tidak langsung bebas, melainkan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Aman berpandangan pemerintah Indonesia dan Pancasila merupakan falsafah kafir. (sat/JPC)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Duga Teroris Blitar Rencakan akan Rampok Bank


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler