Apa pun Putusan Hakim, Aman Abdurrahman Siap

Kamis, 21 Juni 2018 – 13:37 WIB
Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan pleidoi di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (25/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman, Jumat (22/6) besok.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim setelah sebelumnya Aman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Jelang Sidang Aman Abdurrahman, Polisi Kerahkan 378 Personel

Menurut kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani, kliennya tak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang vonis itu. Bahkan, kliennya pasrah menerima apa saja putusan hakim.

“Kalau dari dia (Aman) sih bilangnya siap saja,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Kamis (21/6).

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Anak Buah Aman Abdurrahman

Asrudin menerangkan, terakhir bertemu Aman sebelum lebaran. Dalam pertemuan itu, Aman tak menyampaikan pesan apa pun terhadap sidang vonis.

“Kami sebagai pengacara maupun ustaz Aman siap menerima apa pun putusan vonis dari hakim," imbuh dia.

BACA JUGA: Buku Aman Abdurrahman Picu Aksi Teror

Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, pihaknya akan mengerahkan 378 personel gabungan. Dari Polres Jaksel, TNI, dan Brimob Polda Metro Jaya.

Menurut dia, pengamanan akan dibuat empat ring seperti sidang sebelumnya.

Sidang vonis Aman Abdurrahman diperkirakan akan berlangsung pada pukul 08.30 WIB.

Pengamanan empat ring itu terbagi dari mulai gedung, seputaran gedung, halaman, dan area terluar.

Diketahuu bahwa JPU menuntut pimpinan Jemaah Ansharut Daulah itu dengan hukuman mati.

Aman sebagai dalang bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara: Dalang Bom Thamrin adalah Rois, Bukan Aman


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler