jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan informasi adanya aksi mogok massal yang dilakukan pengemudi online pada Senin (29/1) besok merupakan berita hoax.
Sebagaimana diketahui di media sosial beredar informasi bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
BACA JUGA: Pengemudi Angkutan Online Bakal Demo Besar-besaran?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah.
"Mereka menyampaikan bahwa mereka akan tetap beroperasi secara normal dan mendukung penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera dilegalkan," tutur dia.
BACA JUGA: Menhub: Sekarang Faktanya Memang ada Perbedaan
Dalam PM 108/2017 ada beberapa poin yang mengatur soal angkutan online dan beberapa di antaranya merupakan usulan dari asosiasi pengemudi online.
"Soal tarif, kuota dan CC kendaraan malah merupakan usulan dari pengemudi angkutan online dan sudah kami akomodir dalam peraturan menteri perhubungan ini," tutur dia.
BACA JUGA: Kembangkan Bandara Wiriadinata, Kemenhub Siapkan Rp 30 M
Budi menambahkan, peraturan ini dibuat untuk kesetaraan serta menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online.
"Kami telah melaksanakan sosialisasi sejak lama. Bahkan sejak sebelum peraturan ini disahkan.
Dalam sosialisasi tersebut kami juga melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi. Saya kira semua sepakat bahwa dalam berusaha di Indonesia perlu ada aturan yang harus diikuti," tukasnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Dukung Pembangunan Tol Udara di Selatan Jawa
Redaktur & Reporter : Yessy