jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengingatkan agar masyarakat tidak khawatir terkait akan adanya kabar aksi mogok massal yang dilakukan para pengemudi online.
"Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar," kata Budi.
BACA JUGA: Menhub: Sekarang Faktanya Memang ada Perbedaan
Sebagaimana diketahui di media sosial beredar informasi bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua stakeholder terkait termasuk kepada asosiasi-asosiasi pengemudi angkutan online.
BACA JUGA: Kembangkan Bandara Wiriadinata, Kemenhub Siapkan Rp 30 M
Dalam PM 108/2017 ada beberapa poin yang mengatur soal angkutan online dan beberapa di antaranya merupakan usulan dari asosiasi pengemudi online.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Kemenhub Dukung Pembangunan Tol Udara di Selatan Jawa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua Pihak Diingatkan Harus Komit Jalankan PM 108/2017
Redaktur & Reporter : Yessy