jpnn.com, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir 2022.
Hal itu sesuai Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN.
BACA JUGA: BPN Kaltim Terbitkan SE soal Jual Beli Lahan di IKN Nusantara, seperti Apa?
"Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022," tulis Pasal 36 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN.
Sebelum lembaga itu beroperasi, persiapan atau pembangunan di IKN Nusantara dilaksanakan oleh kementerian yang berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
BACA JUGA: 40 Tahun Jawa Jadi Pusat Ekonomi, Bappenas: Pemindahan IKN untuk Pemerataan
Namun, kegiatan persiapan dan pembangunan oleh kementerian dikoordinasikan dengan Otorita IKN Nusantara setelah lembaga tersebut terbentuk.
Sementara itu, Pasal 36 Ayat 4 berbicara tentang pilihan kementerian dalam melaksanakan persiapan atau pembangunan IKN Nusantara pada 2023.
BACA JUGA: Ilmuwan China Menemukan Inti Bumi, Bantah Pendapat Lama
Kementerian dapat mengalihkan urusan persiapan atau pembangunan ke Otorita IKN Nusantara.
"Dimulai pada 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/ lembaga tersebut," tulis Pasal 36 Ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN.
Lebih lanjut, UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN berbicara tentang pengalihan Barang Milik Negara yang dihasilkan selama kementerian membangun Ibu Kota Nusantara.
Pasaln 36 Ayat 4 menyatakan barang tersebut dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara pada 2023, kecuali ditentukan lain oleh menteri di bidang keuangan. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luqman Hakim: Nama Kepala Otorita IKN Nusantara Sudah di Saku Jokowi
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan