BPN Kaltim Terbitkan SE soal Jual Beli Lahan di IKN Nusantara, seperti Apa?

Minggu, 20 Februari 2022 – 08:43 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi untuk ibu kota negara. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran yang mengatur perihal jual beli lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Surat bernomor HP.01.03/205-64/II/2022 tersebut diterbitkan guna mengatasi potensi terjadinya spekulan lahan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

BACA JUGA: Fahri Hamzah Ingatkan Hal Penting Ini dalam Proses Pemindahan IKN

Kepala Kanwil BPN Kaltim Asnaedi mengatakan surat edaran tersebut menindaklanjuti aturan yang sebelumnya sudah dikeluarkan Pemkab PPU dan Kukar, serta Pemprov Kaltim.

Aturan yang dimaksud ialah Perbup PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.

BACA JUGA: 40 Tahun Jawa Jadi Pusat Ekonomi, Bappenas: Pemindahan IKN untuk Pemerataan

Serta Pergub Kaltim Nomor 6/2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.

Sebagaimana diketahui, kedua aturan tersebut secara spesifik telah membatasi terkait trasaksi jual beli tanah.

BACA JUGA: Kombes Zulpan Ungkap Pemicu Bripda Syarif Melompat dari Angkot, Ya Tuhan

Dengan adanya surat edaran dari BPN Kaltim tersebut, diharapkan dapat menghindari para spekulan tanah.

“Surat tersebut mencoba mengendalikan peralihan (transaksi jual beli) tanah yang tidak wajar. Misalnya, satu orang bisa sampai berhektare-hektare,” ungkap Asnaedi melalui rilisnya kepada JPNN.com, Sabtu (19/2).

Asnaedi menjelaskan, surat edaran tidak hanya ditujukan kepada BPN PPU, tetapi juga untuk BPN Kukar.

Pasalnya kedua wilayah tersebut memang ditekankan agar tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah di kawasan IKN.

Selain itu, surat edaran tersebut juga ditujukan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris di PPU dan Kukar, agar tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan di kawasan delinasi IKN.

“Jadi saya mohon kepada masyarakat, PPAT, camat dan kepala desa agar menunggu mekanisme sah saat terbentuknya badan otorita nanti,” pesannya.

Dia menambahkan, surat edaran ini hanya bersifat sementara hingga regulasi yang sahih terbit seiring terbentuknya Badan Otorita IKN.

“Sebab regulasi ini memang bertujuan untuk menghindari para spekulan,” pungkasnya. (mcr14/jpnn) 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler